DJADIN MEDIA – Pelarian pelaku begal terhadap seorang mahasiswi akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa MN ditangkap pada Rabu (25/6/2025) dini hari di kediamannya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus begal yang terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Tika Dwi Septiana (19), mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus yang tengah menempuh studi di Pringsewu. Saat itu, Tika tengah berkendara bersama temannya melintasi jalan sepi ketika pelaku membuntuti, memepet, lalu merampas tas korban yang berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
“Tersangka MN merupakan residivis kambuhan. Ia terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua di antaranya terjadi di Pringsewu dan empat lainnya di wilayah Pesawaran,” jelas Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MN kerap beraksi seorang diri dengan modus memepet kendaraan korban lalu merampas barang berharga secara paksa. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban sebagai barang bukti. Sementara tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan lebih lanjut terhadap kasus-kasus lain yang diduga melibatkannya.
Atas perbuatannya, MN alias Mahmud Nuryani dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintasi jalur-jalur sepi, dan segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan jalanan.***