• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Begal Mahasiswi di Pringsewu Tertangkap, Pelaku Ternyata Residivis 6 Kasus Curas

MeldabyMelda
June 26, 2025
in Daerah
0
Begal Mahasiswi di Pringsewu Tertangkap, Pelaku Ternyata Residivis 6 Kasus Curas

DJADIN MEDIA – Pelarian pelaku begal terhadap seorang mahasiswi akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa MN ditangkap pada Rabu (25/6/2025) dini hari di kediamannya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus begal yang terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Tika Dwi Septiana (19), mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus yang tengah menempuh studi di Pringsewu. Saat itu, Tika tengah berkendara bersama temannya melintasi jalan sepi ketika pelaku membuntuti, memepet, lalu merampas tas korban yang berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

“Tersangka MN merupakan residivis kambuhan. Ia terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua di antaranya terjadi di Pringsewu dan empat lainnya di wilayah Pesawaran,” jelas Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MN kerap beraksi seorang diri dengan modus memepet kendaraan korban lalu merampas barang berharga secara paksa. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban sebagai barang bukti. Sementara tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan lebih lanjut terhadap kasus-kasus lain yang diduga melibatkannya.

Atas perbuatannya, MN alias Mahmud Nuryani dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintasi jalur-jalur sepi, dan segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan jalanan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BegalLampungKejahatanJalananPencurianDenganKekerasanPolsekPringsewupringsewuResidivis
Previous Post

Andika Kangen Band Gabung SIKAMBHARA, Siap Bawa Semangat Baru untuk Sepakbola Lampung

Next Post

Nurhasanah Serukan Soliditas Srikandi TP Sriwijaya Lampung untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Next Post
Nurhasanah Serukan Soliditas Srikandi TP Sriwijaya Lampung untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Nurhasanah Serukan Soliditas Srikandi TP Sriwijaya Lampung untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In