• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Begini Ketentuan Jika Nilai Kumulatif Pendaftar CPNS 2024 Sama dengan Pesaing Lain

MeldabyMelda
November 18, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA — Bagi pelamar CPNS 2024 yang mengalami kebingungan terkait hasil tes, terutama jika nilai kumulatif mereka sama dengan pesaing lainnya, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan yang berlaku.

Status Lulus dan Tidak Lulus SKD
Setelah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan kode PL, menandakan mereka berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, pelamar yang tidak memenuhi standar kelulusan akan mendapatkan kode P dan dinyatakan gagal melanjutkan ke tahap SKB.

Namun, dalam beberapa kasus, nilai kumulatif peserta yang sama dapat memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak masuk perankingan dan dinyatakan lulus.

Ketentuan Jika Nilai Kumulatif Sama
Jika beberapa peserta memiliki nilai kumulatif yang identik dan berhasil masuk dalam peringkat tiga kali kuota yang dibutuhkan untuk jabatan di masing-masing instansi, maka berikut adalah urutan yang akan digunakan untuk menentukan kelulusan:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai TKP yang lebih tinggi akan menjadi faktor penentu utama.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Jika nilai TKP sama, urutan kelulusan akan mengacu pada nilai TIU.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Terakhir, jika nilai TKP dan TIU juga serupa, nilai TWK akan menjadi penentu akhir kelulusan.

Kelulusan ke SKB
Jika ketiga nilai (TKP, TIU, dan TWK) ternyata sama dan peserta berada dalam perankingan sesuai dengan kuota instansi, maka semua peserta dengan nilai tersebut berhak melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dengan demikian, meskipun nilai kumulatif peserta serupa, urutan penilaian berdasarkan tes kompetensi akan memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan transparan.***

Source: MELDA
Tags: CPNS2024PendaftarCPNSPenentuanKelulusanSeleksiCPNSSKBSKDCPNS
Previous Post

Menag Nasaruddin Sindir Rektor yang Doyan Seminar tapi Malah Tidur

Next Post

Cek Ulang! 10 Berkas yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Next Post
RESMI: Ketentuan BKN bagi Peserta yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar PPPK?

Cek Ulang! 10 Berkas yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In