DJADIN MEDIA — Bagi pelamar CPNS 2024 yang mengalami kebingungan terkait hasil tes, terutama jika nilai kumulatif mereka sama dengan pesaing lainnya, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan yang berlaku.
Status Lulus dan Tidak Lulus SKD
Setelah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan kode PL, menandakan mereka berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, pelamar yang tidak memenuhi standar kelulusan akan mendapatkan kode P dan dinyatakan gagal melanjutkan ke tahap SKB.
Namun, dalam beberapa kasus, nilai kumulatif peserta yang sama dapat memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak masuk perankingan dan dinyatakan lulus.
Ketentuan Jika Nilai Kumulatif Sama
Jika beberapa peserta memiliki nilai kumulatif yang identik dan berhasil masuk dalam peringkat tiga kali kuota yang dibutuhkan untuk jabatan di masing-masing instansi, maka berikut adalah urutan yang akan digunakan untuk menentukan kelulusan:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai TKP yang lebih tinggi akan menjadi faktor penentu utama.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Jika nilai TKP sama, urutan kelulusan akan mengacu pada nilai TIU.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Terakhir, jika nilai TKP dan TIU juga serupa, nilai TWK akan menjadi penentu akhir kelulusan.
Kelulusan ke SKB
Jika ketiga nilai (TKP, TIU, dan TWK) ternyata sama dan peserta berada dalam perankingan sesuai dengan kuota instansi, maka semua peserta dengan nilai tersebut berhak melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dengan demikian, meskipun nilai kumulatif peserta serupa, urutan penilaian berdasarkan tes kompetensi akan memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan transparan.***