DJADIN MEDIA – Sejumlah honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pendaftaran PPPK 2024 kini mempertanyakan apakah revisi UU ASN bisa menyelamatkan nasib mereka. Berikut penjelasan terbaru terkait isu ini.
Forum Honorer memberikan tanggapan atas masukan Komisi II DPR RI yang mengusulkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), ada usulan agar pembahasan revisi UU ASN menjadi prioritas pada tahun 2025.
Revisi UU ASN dianggap penting mengingat adanya penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penambahan kementerian dan lembaga ini berhubungan dengan kebutuhan pengisian ASN. UU ASN sendiri mengatur berbagai hal, termasuk penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, penguatan pengawasan sistem merit, kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan non-ASN atau honorer.
Namun, perlu diketahui bahwa masalah honorer hanya salah satu pokok yang akan diatur dalam revisi UU ASN. Revisi ini lebih fokus pada penataan kebutuhan ASN terkait penambahan kementerian/lembaga, mengingat adanya perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian yang semakin banyak.
Pimpinan forum honorer menyambut kabar revisi UU ASN dengan perasaan campur aduk. Nurbaitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan revisi yang menyentuh pasal-pasal yang mengatur penataan non-ASN. Jika ini terjadi, proses pengangkatan honorer menjadi PPPK yang sedang berjalan bisa terganggu.
Namun, di sisi lain, jika revisi UU ASN mencakup pasal-pasal yang mengatur nasib honorer, hal ini bisa menjadi peluang besar. Revisi UU ASN 2023 dapat membuka ruang bagi honorer K2 yang gagal mengikuti seleksi PPPK tahun ini karena kendala usia dan persyaratan lainnya.
Dengan demikian, meski revisi ini menawarkan harapan, keberhasilannya dalam menyelamatkan nasib honorer yang TMS masih bergantung pada regulasi yang akhirnya disepakati.***