• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Benarkah Revisi UU ASN Bisa Selamatkan Honorer yang TMS di Pendaftaran PPPK 2024?

MeldabyMelda
November 14, 2024
in Daerah
0
RESMI: Ketentuan BKN bagi Peserta yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar PPPK?

DJADIN MEDIA – Sejumlah honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pendaftaran PPPK 2024 kini mempertanyakan apakah revisi UU ASN bisa menyelamatkan nasib mereka. Berikut penjelasan terbaru terkait isu ini.

Forum Honorer memberikan tanggapan atas masukan Komisi II DPR RI yang mengusulkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), ada usulan agar pembahasan revisi UU ASN menjadi prioritas pada tahun 2025.

Revisi UU ASN dianggap penting mengingat adanya penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penambahan kementerian dan lembaga ini berhubungan dengan kebutuhan pengisian ASN. UU ASN sendiri mengatur berbagai hal, termasuk penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, penguatan pengawasan sistem merit, kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan non-ASN atau honorer.

Namun, perlu diketahui bahwa masalah honorer hanya salah satu pokok yang akan diatur dalam revisi UU ASN. Revisi ini lebih fokus pada penataan kebutuhan ASN terkait penambahan kementerian/lembaga, mengingat adanya perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian yang semakin banyak.

Pimpinan forum honorer menyambut kabar revisi UU ASN dengan perasaan campur aduk. Nurbaitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan revisi yang menyentuh pasal-pasal yang mengatur penataan non-ASN. Jika ini terjadi, proses pengangkatan honorer menjadi PPPK yang sedang berjalan bisa terganggu.

Namun, di sisi lain, jika revisi UU ASN mencakup pasal-pasal yang mengatur nasib honorer, hal ini bisa menjadi peluang besar. Revisi UU ASN 2023 dapat membuka ruang bagi honorer K2 yang gagal mengikuti seleksi PPPK tahun ini karena kendala usia dan persyaratan lainnya.

Dengan demikian, meski revisi ini menawarkan harapan, keberhasilannya dalam menyelamatkan nasib honorer yang TMS masih bergantung pada regulasi yang akhirnya disepakati.***

Source: MELDA
Tags: Benarkah Revisi UU ASNBisa Selamatkan Honorerdi Pendaftaran PPPK 2024?yang TMS
Previous Post

Kejagung Akui Pegawainya Main Judi Online, Jaksa Agung Sebut Hanya Sekadar Iseng

Next Post

Update! Tidak Semua Bansos Disetop Saat Pilkada, Beberapa Masih Disalurkan

Next Post
Kemensos Larang Penyaluran Bansos pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

Update! Tidak Semua Bansos Disetop Saat Pilkada, Beberapa Masih Disalurkan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In