DJADIN MEDIA – Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi, memastikan bahwa status “Berkas Tidak Sesuai” (BTS) dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan pemberian NIP bagi 1.236 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukanlah sebuah permasalahan serius.
Pernyataan ini disampaikan Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/5/2025), merespons keresahan para peserta seleksi PPPK setelah melihat kolom BTS pada web BKN yang menunjukkan bahwa 0 persen berkas peserta memenuhi syarat (MS).
“Itu karena BKN belum melakukan verifikasi. Begitu proses verifikasi selesai, kolom MS akan menunjukkan 100 persen seperti di daerah lain,” jelasnya.
Menurut Eko, kondisi serupa juga dialami oleh daerah lain seperti Kota Metro, sehingga Pringsewu bukan satu-satunya. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi aktif dengan BKN untuk memastikan kelancaran proses penerbitan NIP bagi para peserta yang lulus seleksi.
Eko mengimbau para peserta PPPK untuk tidak panik, sebab proses masih berjalan sesuai tahapan. Usulan NIP juga telah disampaikan kepada Bupati dan tinggal diajukan secara resmi ke BKN.
“Awalnya, jadwal penerbitan SK NIP direncanakan pada Maret 2026, lalu dimajukan ke Oktober 2025. Terakhir, BKN menetapkan tenggat usulan NIP dari daerah hingga Juli 2025. Kami optimistis, NIP bisa terbit sesuai batas waktu tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, anggaran untuk honorarium PPPK di Kabupaten Pringsewu hanya tersedia hingga Juni 2025, sehingga percepatan proses ini menjadi prioritas.
Eko turut menjelaskan bahwa dari total formasi PPPK sebanyak 1.237 orang, satu di antaranya meninggal dunia, sehingga hanya 1.236 orang yang diusulkan menerima NIP.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada masalah. Peserta PPPK tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan hak mereka,” pungkas Eko Sumarmi.***