DJADIN MEDIA— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu mempercepat sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah kepala pekon dan aparatur desa pada Selasa (23/9/2025) sebagai upaya memastikan informasi program PTSL sampai secara merata ke masyarakat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, tim BPN menjelaskan secara rinci prosedur pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, serta tahapan pengurusan sertifikat tanah. Sosialisasi ini bertujuan agar aparat pekon mampu memahami mekanisme program PTSL sehingga dapat menyampaikan informasi kepada warga secara akurat dan jelas.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan, pemanggilan para kepala pekon dan aparatur desa dilakukan karena mereka dianggap memiliki kapasitas memahami alur program pendaftaran PTSL. “Mengenai kuota, saat ini masih dalam koordinasi dengan BPN pusat. Kami ingin memastikan tiap pekon dapat menyebarkan informasi dan memfasilitasi masyarakat secara maksimal,” ujarnya.
Ulin menekankan bahwa program PTSL 2025 memberikan kesempatan luas bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah secara sah. Dengan adanya sertifikat resmi, hak kepemilikan tanah warga akan diakui secara hukum, sekaligus meminimalkan risiko sengketa atau konflik lahan di masa mendatang.
“Ini adalah momentum penting yang harus dimanfaatkan seluruh warga yang belum mendaftarkan tanahnya. Dengan mendaftar, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang dimiliki,” tambah Ulin.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap di beberapa pekon, dengan harapan setiap aparatur desa memahami peranannya sebagai penghubung antara BPN dan masyarakat. Aparat pekon tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga memfasilitasi warga agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar, tepat prosedur, dan sesuai jadwal.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalisasi tanah. BPN Pringsewu mendorong warga agar segera memanfaatkan kesempatan program PTSL 2025, karena kuota terbatas dan proses yang cepat akan memberikan manfaat langsung berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan adanya PTSL 2025, diharapkan lebih banyak masyarakat Pringsewu memperoleh hak resmi atas tanahnya, meningkatkan rasa aman, dan meminimalkan potensi sengketa tanah di masa mendatang. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dan BPN untuk memperkuat legalitas aset warga sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan tanah di seluruh Kabupaten Pringsewu.***