DJADIN MEDIA– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali melaksanakan kegiatan Panitia A dalam rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTP) atas permohonan warga masyarakat. Kali ini, kegiatan berlangsung di Desa Banjarejo, Kecamatan Banyumas, pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah milik warga.
Permohonan PTP diajukan oleh Eliyana, warga Desa Banjarejo, yang mengajukan hak atas tanah yang dimilikinya. Proses kegiatan ini ditangani langsung oleh tim profesional dari Kantor Pertanahan Pringsewu, terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., selaku Penata Pertanahan Muda, dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., selaku Penata Pertanahan Pertama. Tim ini bertanggung jawab melakukan pengumpulan data yuridis dan fisik tanah, pengecekan batas-batas bidang tanah, serta pencocokan data dengan administrasi desa.
Kegiatan Panitia A berjalan dengan lancar dan tertib. Turut hadir pamong desa Banjarejo yang menyaksikan proses kegiatan sebagai bentuk transparansi serta dukungan pemerintah desa terhadap program sertifikasi tanah masyarakat. Kehadiran aparat desa juga memastikan koordinasi yang baik antara warga, pihak desa, dan tim Kantor Pertanahan sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan tanpa kendala.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat. Dengan diterbitkannya sertifikat tanah, warga tidak hanya memperoleh bukti kepemilikan yang sah secara hukum, tetapi juga meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam pengelolaan aset. Selain itu, kepemilikan sertifikat tanah resmi dapat mempermudah warga dalam pengajuan kredit perbankan atau berbagai kebutuhan administratif lainnya yang membutuhkan bukti legalitas tanah.
Kantor Pertanahan Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan kegiatan pertanahan. Tim BPN berupaya memastikan seluruh proses administrasi, pengukuran, dan pencatatan dilakukan dengan cermat dan tepat waktu sehingga masyarakat memperoleh hasil yang memuaskan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga Desa Banjarejo dan wilayah lainnya di Kabupaten Pringsewu dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset, serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di tingkat desa hingga kabupaten.***