DJADIN MEDIA— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu semakin memperkuat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Pada Selasa (21/10/2025), BPN Pringsewu resmi melantik Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Pringsewu dengan prosesi yang khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, rohaniawan, serta para saksi dan pejabat terkait.
Ridho Aulia Husein menggantikan pejabat sebelumnya dan langsung mengucapkan sumpah jabatan. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas tinggi. Menurut Ridho, kepemimpinan baru ini diharapkan membawa semangat dan inovasi dalam mempercepat proses pendaftaran tanah di Kabupaten Pringsewu.
“Program PTSL bukan hanya soal administratif. Ini soal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, melindungi hak kepemilikan tanah, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujar Ridho Aulia Husein.
Tahun 2025, BPN Pringsewu mendapatkan tambahan kuota sebanyak 1.000 bidang tanah yang harus disertipikasi sebelum akhir tahun. Ridho menekankan bahwa dengan formasi tim yang baru, target ini akan menjadi fokus utama timnya. Ia menambahkan, percepatan proses pendaftaran tanah akan melibatkan koordinasi intensif antara tim ajudikasi, staf teknis lapangan, serta aparat desa dan kelurahan.
“Kami akan menerapkan sistem monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai jadwal. Selain itu, tim juga akan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pencatatan dan verifikasi data sehingga proses sertifikasi tanah lebih cepat dan akurat,” tambahnya.
Pelantikan Ketua Tim Ajudikasi PTSL ini juga menjadi momentum penting bagi BPN Pringsewu untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam sambutannya menyatakan bahwa langkah ini akan memperkuat stabilitas hukum pertanahan sekaligus mendukung program pembangunan nasional yang berbasis kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, BPN Pringsewu juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat sertifikasi tanah, prosedur pengajuan, dan hak-hak hukum pemilik tanah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima sertifikat, tetapi juga memahami perlindungan hukum yang melekat pada tanah mereka.
Ridho Aulia Husein mengakhiri sambutannya dengan menegaskan, seluruh tim ajudikasi akan bekerja secara profesional dan transparan. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung hasil kerja kami. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah harus menjadi hak yang bisa dinikmati semua warga Pringsewu tanpa terkecuali,” tuturnya.
Dengan adanya Ketua Tim Ajudikasi PTSL yang baru dan semangat percepatan sertifikasi, masyarakat Kabupaten Pringsewu diharapkan segera menikmati hak legal atas tanahnya, mendorong kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***

