DJADIN MEDIA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu menyerahkan 55 lembar sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu kepada Bupati Riyanto Pamungkas, Selasa (2/9/2025). Penyerahan dilakukan secara resmi di kantor BPN Pringsewu dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN, Ulin Nuha, S.SiT., M.M.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis kantor pertanahan dalam menertibkan aset milik pemerintah. Dengan adanya sertifikat, pengelolaan lahan dan bangunan daerah dapat berjalan lebih efisien, transparan, serta terlindungi secara hukum. Ia menambahkan, kepemilikan yang jelas atas aset daerah menjadi fondasi penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Pringsewu.
“Pensertifikatan aset daerah ini tidak hanya menegaskan kepemilikan secara hukum, tetapi juga mempermudah pemerintah daerah dalam merencanakan pengembangan fasilitas publik, membangun infrastruktur, dan memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ulin Nuha. Ia juga menegaskan komitmen BPN Pringsewu untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mensertipikasi aset daerah. Menurutnya, kepastian hukum menjadi landasan penting bagi pengelolaan aset yang profesional dan tertib administrasi. “Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPN Pringsewu dalam menciptakan tata kelola aset yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujar Bupati Riyanto.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset pemerintah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kelancaran program pembangunan di berbagai sektor. Dengan sertifikasi aset, Pemkab Pringsewu dapat lebih fokus pada pelayanan publik dan pemanfaatan lahan serta bangunan secara optimal, tanpa khawatir adanya sengketa kepemilikan.***