DJADIN MEDIA — Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui program SAYANG (Sertipikatnya Datang). Program inovatif ini diwujudkan dengan penyerahan langsung sertipikat hasil permohonan roya kepada Herlina Fitri dan Cahyadi Septianto, warga Pekon Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kamis (21/8/2025).
Roya sendiri merupakan proses di mana sertipikat yang sebelumnya diagunkan ke bank telah dinyatakan bebas dari tanggungan. Dengan selesainya proses ini, pemilik tanah bisa memperoleh kepastian hukum atas hak miliknya tanpa hambatan administratif.
Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa program SAYANG merupakan bagian dari strategi BPN untuk mempercepat layanan pertanahan, khususnya dalam pengurusan roya. “Kami ingin masyarakat tidak lagi harus menunggu lama atau bolak-balik ke kantor pertanahan. Dengan inovasi ini, sertipikat dapat langsung diantar ke rumah pemohon, sehingga pelayanan menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Ulin menekankan bahwa program SAYANG bertujuan mendekatkan layanan BPN kepada masyarakat. Proses penyerahan sertipikat ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi wujud nyata pelayanan publik yang terbuka, partisipatif, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Salah satu penerima sertipikat, Herlina Fitri, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelayanan yang cepat dan ramah dari Kantor Pertanahan Pringsewu. “Alhamdulillah, prosesnya mudah dan hasilnya cepat kami terima. Terima kasih kepada BPN Pringsewu yang sudah membantu kami mendapatkan kepastian hukum atas tanah,” ujarnya.
Dengan adanya program SAYANG, Kantor Pertanahan Pringsewu berharap dapat terus meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat. Program ini diharapkan menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang sederhana, cepat, dan bebas biaya tambahan di luar ketentuan, serta mendorong terciptanya kepastian hukum yang lebih luas bagi warga Pringsewu.***