DJADIN MEDIA – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum, pasca penetapan GK, seorang mantri di BRI Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa BRI selalu menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk dalam pengelolaan program kredit. “Kasus ini muncul dari pengawasan internal BRI yang terus menggencarkan upaya pencegahan fraud,” katanya, Senin (28/4/2025).
Syarifudin juga menyatakan bahwa pelaku, yang telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak akan dilindungi oleh perusahaan. BRI mengapresiasi langkah Kejaksaan yang menindaklanjuti laporan dengan penuh profesionalisme.
“BRI berkomitmen menjaga standar tertinggi dalam Good Corporate Governance (GCG) dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan jabatan,” tambah Syarifudin.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa modus operandi tersangka, yang memalsukan identitas untuk mencairkan kredit, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp520 juta. Penetapan tersangka dilakukan setelah audit internal yang mendalam.
Tersangka GK, yang ditahan di Rutan Way Hui, kini menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.***