DJADIN MEDIA— Terkait pemberitaan yang mencuat mengenai keberadaan dokumen milik seorang nasabah, BRI Cabang Pringsewu memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi serta memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur.
Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Unit BRI Wonosobo, nasabah yang dimaksud tidak memiliki hubungan kredit aktif pada periode 2018 hingga Agustus 2023. Dengan demikian, pada saat itu dokumen tidak berada dalam penguasaan BRI.
Selanjutnya, permohonan kredit baru diajukan oleh nasabah pada September 2023 melalui fasilitas Kredit Cepat (KECE), dan kredit tersebut telah dilunasi sepenuhnya pada Maret 2024.
“Sejak pelunasan hingga bulan Mei 2025, tidak ada permintaan dari nasabah untuk mengambil dokumen SHM. Baru pada Mei 2025, permintaan itu disampaikan, dan langsung kami proses sesuai ketentuan internal,” ujar Syarifudin.
Ia juga memastikan bahwa dokumen nasabah berada dalam kondisi aman. BRI Unit Wonosobo pun telah melakukan komunikasi langsung dengan nasabah untuk menyampaikan kesiapan penyerahan dokumen.
Selain itu, pertemuan dengan kuasa hukum nasabah juga telah disepakati untuk membahas penyelesaian secara baik dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip layanan yang transparan.
“BRI senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik. Seluruh aktivitas operasional kami dilakukan dengan standar pelayanan yang akuntabel dan sesuai regulasi,” tegas Syarifudin.
Klarifikasi ini menegaskan komitmen BRI untuk terus menjaga kepercayaan nasabah serta menyikapi setiap informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.***