DJADIN MEDIA— Pendekatan hukum yang lebih humanis kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Empat tersangka penyalahgunaan narkoba resmi dibebaskan dari proses pengadilan dan penuntutan, setelah melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dalam prosesi yang digelar di Aula Kejari Tanggamus, Kamis (10/7/2025), rompi tahanan dilepas dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.
Siapa Saja Mereka?
Empat tersangka tersebut adalah:
- Asropi, warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau
- Heru Darmawan, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
- Verdian, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
- Rio Triono, penyandang disabilitas dari Kelurahan Baros, Kota Agung
Kenapa Tidak Diproses Hukum?
Menurut Kajari Adi Fakhruddin, keempat tersangka dikategorikan sebagai pengguna sekaligus korban. Mereka belum pernah dihukum sebelumnya, dan keputusan RJ ini juga didasarkan pada kajian dari BNN dan tim jaksa, yang merekomendasikan rehabilitasi medis sebagai langkah pemulihan.
“Setelah ini mereka langsung menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan tergantung hasil asesmen,” terang Kajari.
Diberdayakan Setelah Rehabilitasi
Tidak berhenti di rehabilitasi, Kejari Tanggamus juga bersiap menjalin MoU dengan sejumlah OPD Pemkab Tanggamus untuk membuka jalan pemulihan sosial bagi para eks penyalahguna narkoba.
Menariknya, Rio Triono yang merupakan penyandang disabilitas akan diberdayakan sebagai penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan resmi Kejari dan instansi lainnya.
“Kita pikirkan langkah pasca-rehab. Kalau ada potensi, kenapa tidak diberdayakan? Bisa lewat pelatihan kerja atau penempatan di instansi,” kata Adi.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan suara penuh empati, Kajari menutup pesannya kepada para eks tersangka:
“Harapan saya, kalian sembuh total, tak lagi ketergantungan narkoba. Kalian punya kesempatan kedua untuk hidup lebih baik dan berguna di tengah masyarakat.”
Langkah Kejari Tanggamus ini menjadi contoh konkret bahwa keadilan tak selalu harus melalui hukuman. Dalam kasus seperti penyalahgunaan narkoba, pemulihan dan pemberdayaan adalah jalan yang tak kalah penting dari vonis penjara.***