DJADIN MEDIA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10% diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam memperlancar perizinan dan menyelesaikan masalah di tingkat daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016.
PI 10%: Manfaat Bagi Daerah
Participating Interest (PI) 10% adalah kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menawarkan 10% dari saham suatu wilayah kerja migas kepada BUMD atau BUMN. Mustafid menekankan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok migas ini memberikan berbagai manfaat, antara lain meningkatkan pendapatan daerah melalui keuntungan BUMD, serta memberikan pengalaman dan pengetahuan bagi BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
“PI 10% ini juga menciptakan transparansi dalam hal lifting, cadangan, dan biaya operasional yang dapat menguntungkan daerah,” ungkap Mustafid.
Peran Pemda dalam Mempermudah Proses Perizinan
Pemda yang memiliki BUMD pengelola PI 10% bertanggung jawab untuk mempercepat proses perizinan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi investasi dan mempercepat perkembangan sektor migas di wilayah tersebut.
Aturan Ketat Mengenai Pengelolaan PI
Untuk memastikan manfaat PI 10% dapat dinikmati secara penuh oleh daerah, Mustafid menegaskan bahwa saham BUMD yang mengelola PI 10% tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD yang diberi amanah mengelola PI 10% hanya boleh mengelola satu PI 10% dan harus berbentuk Perusda atau Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda.
“BUMD ini khusus mengelola PI 10%, dan satu BUMD hanya akan mengelola satu PI 10%,” jelasnya.
Dana PI: Potensi Ekonomi Besar bagi Daerah
Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menjelaskan bahwa dana PI 10% memiliki potensi besar untuk mendorong perekonomian daerah. Dalam kebijakan migas di perairan lepas pantai, penawaran PI 10% juga berlaku saat kontrak diperpanjang. Pemda yang belum mendapatkan penawaran PI 10% diharapkan segera mengurus hak tersebut untuk memaksimalkan potensi ekonomi.
“Pemda harus lebih aktif dalam mengkomunikasikan PI 10% dengan pihak terkait agar potensi ini dapat segera dinikmati oleh daerah,” tegas Wiratmaja.
Dengan adanya aturan yang mengatur penawaran PI 10%, diharapkan daerah dapat mengoptimalkan potensi dana migas untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.***