DJADIN MEDIA– Kesuksesan PT Migas Hulu Jabar (MUJ), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, dalam mengelola dana participating interest (PI) sebesar 10 persen menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan dari aparat hukum.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, terus mengupayakan keadilan serta kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan PI 10 persen. Kebijakan ini mengatur bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan maksimal 10 persen participating interest kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini semakin dipermudah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa KKKS harus mendampingi BUMD dalam mengelola PI 10 persen. Sebagai salah satu pelopor, PT MUJ menerima pengalihan PI 10 persen untuk Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ).
PI 10 Persen WK ONWJ: Model Kerja Sama Unggulan
Wilayah Kerja ONWJ, yang membentang di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, menjadi proyek pertama implementasi PI 10 persen sejak terbitnya peraturan tersebut. Jawa Barat mendapatkan porsi sebesar 79,71 persen dari cadangan migas, sedangkan DKI Jakarta memperoleh 20,29 persen.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjuk PT MUJ sebagai pemegang PI, dengan pengelolaan dilakukan oleh anak perusahaannya, PT MUJ ONWJ. Berstatus 100 persen milik Pemprov Jawa Barat, MUJ tak hanya aktif di sektor eksplorasi dan produksi migas, tetapi juga layanan penunjang energi.
Sejak pengalihan PI pada 17 Mei 2018, MUJ berhasil memanfaatkan dana ini untuk mengembangkan usaha yang mendukung pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Capaian Finansial dan Bisnis MUJ
MUJ mencatat laba sebesar Rp 63,2 miliar pada 2019, dengan dividen Rp 38,6 miliar untuk Pemprov Jawa Barat. Angka ini melampaui capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp 37,1 miliar, menjadikan MUJ sebagai BUMD terbesar kedua di provinsi ini.
MUJ juga mengembangkan unit bisnis baru, seperti bekerja sama dengan PT PLN dalam layanan kelistrikan untuk PT Pertamina EP, yang menghemat hingga Rp 100 miliar per tahun. Teknologi serupa mulai diminati oleh operator migas lain, seperti lapangan Lirik di Riau.
Selain itu, MUJ berperan sebagai konsultan PI 10 persen untuk daerah lain dan mendapatkan proyek pengadaan rig dari Pertamina Hulu Rokan.
Dampak Sosial dan Manfaat Transparansi
Manfaat dana PI 10 persen juga dirasakan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selama 2018–2019, MUJ mengalokasikan total Rp 5,32 miliar untuk berbagai program, termasuk bantuan untuk RSUD Cikalong Wetan dan ribuan paket sembako selama pandemi Covid-19.
Keterlibatan MUJ dalam pengelolaan PI 10 persen tidak hanya memperkuat transparansi lifting migas, cadangan, dan cost recovery, tetapi juga meningkatkan pengetahuan BUMD dalam pengelolaan migas di tingkat lokal.
BUMD sebagai Mitra Strategis KKKS
Keberadaan BUMD seperti MUJ terbukti menjadi elemen pendukung yang mempercepat perizinan dan pelaksanaan kontrak kerja KKKS di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa BUMD bukan hanya penyokong daerah, tetapi juga mitra strategis yang mendukung keberlanjutan sektor migas di Indonesia.
Dengan model kerja sama ini, keterlibatan daerah melalui PI 10 persen memberikan manfaat ganda, baik dari sisi peningkatan pendapatan daerah maupun pembelajaran strategis dalam pengelolaan blok migas.***