DJADIN MEDIA- Kasus dugaan praktik dinasti kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung semakin mencuat ke permukaan. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Eka Afriana, kini menjadi sorotan tajam publik setelah keduanya dilaporkan ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan-laporan tersebut muncul sebagai respons atas kebijakan dan keputusan yang dinilai tidak transparan serta mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Beberapa kebijakan disebut memihak kelompok tertentu dan berpotensi merugikan sistem birokrasi yang seharusnya berjalan profesional dan objektif. Sejumlah pihak menilai bahwa pola kepemimpinan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung kini telah mengarah pada praktik dinasti kekuasaan, di mana loyalitas lebih dihargai daripada kinerja.
Menurut sumber di lingkungan pemerintahan daerah, laporan ke Polda Lampung berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan mutasi pejabat yang tidak sesuai prosedur. Sementara laporan ke Kejagung menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana pendidikan dan proyek infrastruktur. Adapun laporan ke Kemendagri menyoroti aspek pelanggaran etika pemerintahan dan penyimpangan dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Lampung menilai bahwa laporan ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan praktik dinasti kebijakan yang telah lama menjadi masalah di pemerintahan daerah. Mereka mendesak agar seluruh lembaga terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, para pengamat politik menilai kasus ini dapat berimbas pada reputasi politik Eva Dwiana, terutama menjelang tahun-tahun politik berikutnya. Jika terbukti ada pelanggaran serius, kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya bisa menurun drastis, bahkan berpotensi menggagalkan langkah politiknya di masa mendatang.
Masyarakat Lampung kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan juga ujian besar bagi sistem pemerintahan di daerah. Apabila praktik dinasti kebijakan dibiarkan, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di masa depan, menggerogoti nilai meritokrasi dan keadilan dalam pelayanan publik.
Gelombang tekanan publik terus meningkat. Warga dan lembaga swadaya masyarakat meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan hasilnya dipublikasikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah. Kasus ini dipandang bukan sekadar isu lokal, tetapi juga gambaran dari tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kepentingan pribadi.***

