DJADIAN MEDIA— Komitmen Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (Egi) dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja non-ASN mulai terasa nyata. Pada Selasa (3/6/2025), Egi secara simbolis menyerahkan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 kepada ASN serta meluncurkan kebijakan baru pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang dilakukan setiap tanggal 1 tiap bulannya.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam acara resmi di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, yang turut dihadiri oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah, jajaran pejabat utama, kepala OPD, serta perwakilan ASN dan THLS dari berbagai instansi.
“Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi ASN. Sedangkan untuk THLS, kami ingin memberi kepastian dan keadilan atas hak mereka yang selama ini ikut menopang jalannya pelayanan pemerintahan,” tegas Bupati Egi.
Tak hanya itu, Egi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral di balik setiap rupiah yang diterima sebagai aparatur negara.
“Apa yang kita terima hari ini adalah hasil pajak rakyat. Maka mari kita layani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Saya tuntaskan janji saya kepada Bapak-Ibu, sekarang bantu saya menuntaskan janji kepada masyarakat sesuai visi besar **‘Pitu Vista’,” katanya lugas.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin, menyebut bahwa total anggaran yang digelontorkan untuk gaji dan TPP ke-13 ASN mencapai Rp37,78 miliar, bersumber dari APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh gaji dan TPP ke-13 ASN sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing pada tanggal 3 Juni 2025,” jelas Wahidin.
Kebijakan ini disambut hangat oleh para pegawai, terutama THLS yang kini merasa lebih dihargai dan diakui kontribusinya. Langkah Bupati Egi ini menjadi simbol perubahan cara pandang terhadap kesejahteraan aparatur, yang tak hanya menyentuh angka nominal, tetapi juga nilai kepastian dan keadilan.***