DJADIN MEDIA– Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., memaparkan secara rinci Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rabu (20/8/2025), bertempat di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan wilayah dengan kebijakan nasional.
Acara rapat koordinasi ini diadakan sebagai tindak lanjut permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW yang telah diajukan sebelumnya oleh Pemkab Lampung Utara. Dalam paparannya, Bupati menekankan bahwa penyusunan RTRW bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi landasan strategis untuk pembangunan daerah yang terencana, berkelanjutan, dan sejalan dengan kepentingan nasional. Bupati Hamartoni menyoroti beberapa aspek penting dalam RTRW, termasuk pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan industri, konservasi lingkungan, serta pengembangan infrastruktur publik.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam sinkronisasi kebijakan pembangunan dan tata ruang.
Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan RTRW. Agenda utama rapat meliputi diskusi mendalam mengenai substansi RTRW, penyampaian masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta upaya sinkronisasi kebijakan pembangunan di tingkat daerah dan pusat.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Kabupaten Lampung Utara, karena Ranperda RTRW yang berhasil disepakati dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan adanya peraturan tersebut, pemkab dapat mengelola ruang wilayah secara lebih efektif, mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Bupati Hamartoni menekankan bahwa tata ruang yang baik akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan jangka panjang yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh warga Lampung Utara.***