DJADIN MEDIA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Nasir ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Senin, 24 Maret 2024.
Dalam pemaparannya, Bupati Dendi menjelaskan bahwa LKPJ mencakup berbagai aspek penting, mulai dari arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, hingga pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Laporan ini juga merinci realisasi pendapatan dan belanja daerah serta berbagai program strategis yang telah dijalankan sepanjang tahun 2024,” ungkap Bupati Dendi di hadapan 32 anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta Camat se-Kabupaten Pesawaran.
APBD Sebagai Indikator Kinerja Pemerintah
Bupati Dendi menekankan pentingnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai indikator utama dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, pendapatan daerah bersumber dari berbagai sektor, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan lain yang sah.
“Pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat juga menjadi salah satu komponen penting dalam menopang keuangan daerah,” jelasnya.
LKPJ sebagai Wujud Akuntabilitas Pemerintah
Bupati Dendi juga menegaskan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus instrumen pengawasan bagi DPRD dalam menilai kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini menyajikan realisasi anggaran baik dalam aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Selain itu, capaian pembangunan tahun 2024 juga menjadi bagian dari laporan ini,” tambahnya.
Setelah penyampaian LKPJ, rapat paripurna akan berlanjut dengan pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD yang nantinya akan dijawab langsung oleh Bupati.
LKPJ, Amanat Undang-Undang
Penyusunan LKPJ ini, menurut Bupati Dendi, merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Bupati Dendi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, segenap aparatur pemerintah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik, sehingga pemerintahan daerah sepanjang 2024 dapat berjalan lancar.
“Saya berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta koreksi terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dalam bidang urusan konkuren, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah di masa depan,” tutupnya.***