DJADIN MEDIA– Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, yang digelar pada Selasa (2/9/2025). Rapat ini dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Wakil Bupati Umi Laila, para anggota DPRD, serta jajaran pejabat pemerintahan dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
Bupati Riyanto menekankan bahwa rancangan perubahan APBD ini disusun dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Selain itu, penyusunan anggaran ini selaras dengan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung, serta visi, misi, dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2025-2045. Perubahan APBD ini juga menyesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam paparan tersebut, Bupati Riyanto menguraikan lima prioritas utama pembangunan yang menjadi dasar perubahan APBD, yakni: peningkatan kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan potensi keunggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif, peningkatan ketahanan dan kemandirian pangan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah. Kelima prioritas ini diyakini akan mendorong akselerasi pembangunan daerah secara menyeluruh.
Bupati menjelaskan secara rinci proyeksi keuangan dalam Perubahan APBD 2025. Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1,2 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp 30,4 miliar dibandingkan APBD sebelumnya. Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 1,31 triliun, turun Rp 34,2 miliar. Untuk pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 1 miliar, sehingga pembiayaan netto yang tersedia mencapai Rp 21,6 miliar, yang difokuskan untuk menutup defisit belanja. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar nol rupiah, menunjukkan pengelolaan anggaran yang seimbang dan berorientasi pada efisiensi.
“Melalui Ranperda ini, kami berharap DPRD dapat segera membahas dan menyetujui perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum pelaksanaan anggaran. Hal ini penting agar setiap program dan kegiatan pembangunan dapat terlaksana secara tepat sasaran dan sesuai prioritas,” ujar Bupati Riyanto Pamungkas.
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal pembahasan formal Ranperda Perubahan APBD 2025, yang nantinya akan melalui proses pembahasan komprehensif oleh DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk memastikan seluruh anggaran dialokasikan secara efektif, efisien, dan tepat waktu.***