DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Deklarasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan penerapan Aplikasi SI MOLEK. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah, Senin 4 Agustus 2025.
Deklarasi dipimpin langsung oleh Bupati Tanggamus, Hi. Moh. Saleh Asnawi, didampingi Wakil Bupati Agus Suranto. Hadir pula Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, serta jajaran teknis dari seluruh perangkat daerah.
Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan SPM merupakan amanat regulasi sekaligus kewajiban moral pemerintah untuk memenuhi hak dasar rakyat. “SPM adalah wujud nyata keberpihakan kita kepada masyarakat. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi cermin dari niat tulus untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” ujarnya.
SPM mencakup enam urusan wajib: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Capaian Kabupaten Tanggamus pun menunjukkan tren positif: dari 89,82% (2023), naik menjadi 92,36% (2024), dan menargetkan 100% pada akhir 2025.
Capaian per bidang juga menunjukkan progres signifikan, meski masih terdapat tantangan seperti ketersediaan data yang akurat, SDM, serta keterbatasan anggaran. Bupati pun menekankan pentingnya peran Bapperida dan sinkronisasi data SPM dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan Renja OPD.
“Komitmen, sinergi, dan inovasi lintas sektor akan jadi kunci untuk memperluas akses pelayanan dasar bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten II Hendra Wijaya M menyampaikan bahwa dukungan terhadap Aplikasi SI MOLEK merupakan bagian dari transformasi digital Pemkab. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik serta mengoptimalkan perencanaan anggaran di masing-masing OPD pengampu.
Dengan deklarasi ini, Pemkab Tanggamus menegaskan langkah konkret menuju tata kelola pelayanan publik yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan.***