DJADIN MEDIA— Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menindak pelaku kejahatan. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, akhirnya berhasil diringkus setelah beberapa hari menjadi buronan polisi.
Penangkapan pelaku ini bermula dari pengembangan kasus pencurian yang sebelumnya telah menjerat satu tersangka bernama Rama Febrian alias Dede. Berdasarkan hasil interogasi terhadap Dede, polisi menemukan jejak keterlibatan Yahdil dalam aksi pembobolan rumah warga di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan Yahdil dilakukan di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam proses penangkapan, petugas sempat melakukan pengintaian intensif di lokasi persembunyian pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam dan mengikuti pergerakan pelaku, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan DPO atas nama Yahdil Imami. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya, Rama Febrian alias Dede,” ungkap AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Rabu (29/10/2025).
Kasus pencurian ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang rumahnya dibobol pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap. Aksi pencurian diketahui setelah ibunya, Dwi Suryani, menemukan pintu depan dalam keadaan terbuka dan jendela rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, satu unit HP Redmi Note 13 5G milik korban yang diletakkan di ruang tengah telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Berkat kecepatan tindakan aparat, dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, Rama Febrian alias Dede, di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu (26/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil pengembangan terhadap Rama, polisi akhirnya menemukan keberadaan Yahdil yang telah melarikan diri ke wilayah Limau. Saat ditangkap, Yahdil tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Tanggamus untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, satu unit HP Redmi Note 13 5G hasil curian, serta kotak HP yang sesuai dengan milik korban.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa pelaku Yahdil merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Ia pertama kali menjalani hukuman pada tahun 2021 di Tangerang dan sebelumnya juga pernah ditahan di Tanggamus ketika masih di bawah umur.
Dalam pemeriksaan, Yahdil mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut sudah direncanakan matang bersama Dede sebelum berangkat dari Kota Agung. “Kami berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam. Pas lewat rumah itu suasananya sepi, jadi kami berhenti. Dede yang masuk lewat jendela sementara saya menunggu di luar,” ungkap Yahdil saat diperiksa penyidik.
Setelah berhasil mengambil HP, keduanya langsung kabur menggunakan sepeda motor. Namun hasil curian tersebut tidak sempat dijual karena rekan Yahdil, Dede, lebih dulu ditangkap polisi. Merasa terancam, Yahdil pun bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Limau. Ia sempat berencana melarikan diri ke daerah Karang, namun upayanya gagal setelah petugas lebih dulu menangkapnya di Batu Balai.
“Saya mau kabur ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap di Batu Balai,” katanya menyesal.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim AKP Khairul Yassin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, terutama saat malam hari.
“Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tanggamus. Warga setempat pun mengapresiasi kinerja cepat Tim Tekab 308 Presisi yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.***

