DJADIN MEDIA— Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
DY yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya sendiri, YN (28), pada 10 Maret 2025. Penahanan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan bahwa korban mengalami kekerasan berulang, dengan kejadian terakhir terjadi pada 4 Maret 2025 di kediaman kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.
“Korban ditendang, diseret, dan dipukul hingga mengalami luka di tubuhnya. Semua ini dipicu oleh cekcok terkait uang angsuran bank,” terang AKP Johannes.
Korban mengaku sudah tak tahan dengan perlakuan suaminya dan akhirnya memutuskan pisah rumah serta melapor ke pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap DY sempat terhambat karena tersangka tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja. Mediasi pun gagal dilakukan.
DY kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
“Kami tegaskan, kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi. Proses hukum akan terus kami kawal,” tegas AKP Johannes.***