• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Cara Klaim Diskon Listrik 50% Kompensasi Kenaikan PPN

MeldabyMelda
January 6, 2025
in Daerah
0
Cara Klaim Diskon Listrik 50% Kompensasi Kenaikan PPN

DJADIN MEDIA– Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada Januari 2025. Program ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah, dan diskon akan diberikan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini akan diberikan secara otomatis, tanpa perlu tindakan khusus dari pelanggan. Sistem digital PLN akan mengatur pemotongan tarif langsung saat pelanggan melakukan transaksi.

Bagi pengguna listrik prabayar, mendapatkan token murah sangat mudah. Cukup buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu kelistrikan, masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu klik beli token. Setelah memilih nominal, lakukan pembayaran, dan token akan langsung muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya.” Namun, PLN membatasi pengisian token sesuai daya terpasang, misalnya pelanggan dengan daya 900 watt hanya dapat mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50 persen, biaya yang harus dibayar hanya sekitar Rp 423 ribu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa insentif listrik ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun dan ditargetkan untuk 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN. Diskon ini merupakan bagian dari 15 kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada 2025, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.

PLN juga menjelaskan bahwa diskon tarif listrik berlaku untuk semua pelanggan, baik yang menggunakan token maupun pascabayar. Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung tercantum pada tagihan bulanan.***

Source: MELDA
Tags: 2025BantuanPemerintahDiskonListrikInsentifListrikKenaikanPPNPelangganPLNPLNPPNKenaikanTarifListrik
Previous Post

PAN dan PKB Pilih Bungkam Soal Isu Reshuffle, Termasuk Pergantian Sri Mulyani

Next Post

Sakura LE SSERAFIM Banjir Pujian Usai Berduet dengan Motoki Ohmori di ‘Kohaku Uta Gassen’

Next Post
Sakura LE SSERAFIM Banjir Pujian Usai Berduet dengan Motoki Ohmori di ‘Kohaku Uta Gassen’

Sakura LE SSERAFIM Banjir Pujian Usai Berduet dengan Motoki Ohmori di ‘Kohaku Uta Gassen’

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In