DJADIN MEDIA– Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada Januari 2025. Program ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah, dan diskon akan diberikan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini akan diberikan secara otomatis, tanpa perlu tindakan khusus dari pelanggan. Sistem digital PLN akan mengatur pemotongan tarif langsung saat pelanggan melakukan transaksi.
Bagi pengguna listrik prabayar, mendapatkan token murah sangat mudah. Cukup buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu kelistrikan, masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu klik beli token. Setelah memilih nominal, lakukan pembayaran, dan token akan langsung muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya.” Namun, PLN membatasi pengisian token sesuai daya terpasang, misalnya pelanggan dengan daya 900 watt hanya dapat mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50 persen, biaya yang harus dibayar hanya sekitar Rp 423 ribu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa insentif listrik ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun dan ditargetkan untuk 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN. Diskon ini merupakan bagian dari 15 kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada 2025, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.
PLN juga menjelaskan bahwa diskon tarif listrik berlaku untuk semua pelanggan, baik yang menggunakan token maupun pascabayar. Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung tercantum pada tagihan bulanan.***