DJADIN MEDIA- Hasil seleksi CPNS 2024 akan segera diumumkan besok, 5 Januari 2024. Bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil yang diterima, tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS akan berlangsung mulai 5 Januari hingga 12 Januari 2024. Setelah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selesai, banyak peserta sudah mulai menghitung sendiri hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Namun, bagi yang merasa ada ketidaksesuaian, proses sanggah dapat dilakukan setelah pengumuman resmi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan:
- Ajukan Sanggahan Sesuai Ketentuan
Pelamar yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil CPNS dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh peserta terhadap dirinya sendiri, bukan untuk orang lain atau pesaing. - Sanggah Hanya Terhadap Ketidaksesuaian Nilai
Sanggahan dapat diajukan jika nilai yang tercantum pada pengumuman instansi tidak sesuai dengan nilai yang diterima peserta saat tes, baik untuk SKD maupun SKB, baik yang menggunakan sistem CAT maupun non-CAT. - Prosedur Sanggah yang Sama dengan Seleksi Administrasi
Proses sanggah ini serupa dengan prosedur masa sanggah pada seleksi administrasi, di mana pelamar dapat mengajukan sanggahan jika berkas yang telah memenuhi syarat ternyata dinyatakan tidak lulus oleh panitia.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menegaskan bahwa proses sanggah dilakukan hanya untuk memverifikasi hasil individu dan tidak untuk menuntut hasil atas nama orang lain.
Setelah pengumuman, pastikan Anda mengajukan sanggahan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengoreksi hasil yang dianggap tidak akurat atau keliru.***