DJADIN MEDIA- Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam menjaga ekosistem laut. Melalui kegiatan sosialisasi langsung ke wilayah pesisir, polisi bersama unsur Muspika menggelar penyuluhan terkait bahaya penggunaan bom ikan di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Kegiatan edukatif ini dimulai sejak pukul 14.30 WIB dan dihadiri oleh Camat Teluk Pandan, Babinsa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat setempat.
Bom Ikan: Ancaman Nyata bagi Laut dan Manusia
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Rakamigo, mewakili Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menyampaikan peringatan keras bahwa praktik menangkap ikan menggunakan bom adalah tindakan melawan hukum dan sangat membahayakan.
“Bom ikan bukan hanya merusak habitat laut seperti terumbu karang, tapi juga bisa mengancam nyawa pelakunya sendiri,” tegas Rakamigo.
Pihak kepolisian juga menjelaskan konsekuensi hukum berat yang menanti pelaku. Sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, siapa pun yang terbukti menyimpan atau menggunakan bahan peledak untuk kegiatan ilegal dapat dikenakan hukuman berat.
Edukasi Humanis Demi Laut yang Lestari
Tak hanya bicara hukum, aparat juga mengedepankan dialog humanis dengan warga. Mereka diajak untuk memahami pentingnya menjaga laut dengan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan, seperti penggunaan alat tangkap tradisional yang tidak merusak ekosistem.
“Kesadaran kita hari ini adalah warisan untuk anak cucu. Kalau laut rusak, generasi selanjutnya yang akan menanggung akibatnya,” ujar Rakamigo.
Warga Sambut Baik, Komitmen Bersama Ditegaskan
Kegiatan berjalan aman dan kondusif. Warga yang hadir memberikan respon positif dan berkomitmen untuk mendukung langkah Polsek dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan serta kelestarian laut di wilayah mereka.
Dengan kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat, masa depan laut Lampung bisa lebih cerah dan berkelanjutan.***