DJADIN MEDIA – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN. Berikut link untuk mengecek hasil seleksinya.
Dari total 71.817 peserta, sebanyak 71.424 orang dinyatakan lolos, setara dengan 99,45% dari jumlah pelamar. Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, tegas Sekjen Kemenag, M. Ali Ramdhani.
Para peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melengkapi berkas secara elektronik mulai 1 hingga 31 Januari 2025 melalui laman yang sama. Dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto terbaru, ijazah, transkrip nilai, Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Pernyataan lima poin, SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, serta surat keterangan bebas narkoba. Kelengkapan dokumen harus dipenuhi tepat waktu, jika tidak, peserta dianggap mengundurkan diri.
Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri, diwajibkan membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermeterai. Posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh peserta berikutnya sesuai urutan kebutuhan jabatan. Namun, jika peserta yang telah menerima Nomor Induk PPPK memilih mundur, mereka akan dikenai sanksi berupa larangan melamar sebagai ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Kemenag juga mengingatkan bahwa seleksi ini sepenuhnya gratis, dan kelulusan peserta adalah hasil kerja keras mereka sendiri. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika ditemukan kecurangan, termasuk data palsu, kelulusan peserta dapat dibatalkan, dan status PPPK dapat dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing peserta di laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
Bagaimana menurut Anda? Apakah ada yang ingin ditambahkan atau diperbaiki?