• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Curanmor Sapi Terbongkar! Tekab 308 Kalianda Bekuk Pelaku, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

MeldabyMelda
June 21, 2025
in Daerah
0
Curanmor Sapi Terbongkar! Tekab 308 Kalianda Bekuk Pelaku, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

DJADIN MEDIA – Aksi pencurian tak biasa terjadi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda. Seorang pria berinisial IS (44) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda hanya beberapa jam setelah mencuri seekor sapi jantan jenis metal milik warga.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. Satu ekor sapi milik korban kami temukan di belakang rumah pelaku,” ungkapnya pada Jumat malam (20/6/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Zaeni (54), seorang petani asal Munjuk Sampurna, mendapati sapi jantan miliknya hilang dari kandang. Sapi berwarna merah tersebut berada di kandang belakang rumah tanpa pintu pengaman.

Pelaku diduga masuk secara diam-diam, membuka tali pengikat sapi, lalu menariknya keluar tanpa sepengetahuan pemilik.

Sadar sapinya hilang, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Kapolsek bersama Unit Reskrim dan Tekab 308 langsung melakukan olah TKP dan menyusun langkah penyelidikan. Berdasarkan informasi warga dan hasil penelusuran, polisi kemudian bergerak ke Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung, lokasi kediaman pelaku.

Penangkapan dan Barang Bukti

Sekitar pukul 11.00 WIB, penggerebekan dilakukan. Hasilnya, seekor sapi jantan jenis metal yang diperkirakan berumur satu tahun dan bernilai sekitar Rp12 juta berhasil ditemukan di belakang rumah pelaku.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sapi itu memang milik korban,” jelas Iptu Sulyadi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa sapi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur. Kami tegaskan bahwa setiap tindak kejahatan, sekecil apapun, akan kami tindak tegas demi menjaga rasa aman masyarakat,” pungkas Kapolsek Kalianda.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: #LampungSelatanCuranmorSapiKriminalitasPencurianSapiPolsekKaliandaTekab308
Previous Post

Tekab 308 Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Bermotif Cemburu Buta

Next Post

Lewat “Ngopi Serasi”, Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput

Next Post
Lewat “Ngopi Serasi”, Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput

Lewat “Ngopi Serasi”, Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In