DJADIN MEDIA— Dewan Anak Adat Lampung (DAAL) melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, serta instansi terkait, menyoal keresahan masyarakat terhadap keberadaan 18 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di PT. San Xiong Steel Indonesia, yang berlokasi di Dusun Sukabanjar, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Surat tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kearifan lokal dan norma keagamaan, di mana para pekerja asing diduga mengolah dan mengonsumsi daging babi (B2) di dalam area perusahaan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan karyawan lokal dan warga sekitar, yang mayoritas beragama Islam.
Ketua DAAL, H. Andi Azis, SH menyebutkan bahwa pihaknya sudah lama menerima keluhan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan para WNA tersebut tidak menghormati adat dan nilai lokal, serta berpotensi memicu konflik sosial.
“Mereka memasukkan dan mengolah daging babi tanpa memedulikan kondisi masyarakat sekitar yang mayoritas Muslim. Ini jelas mengganggu kenyamanan dan melukai nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran norma sosial, DAAL juga menyoroti legalitas keberadaan para WNA tersebut. Menurut Sekjen DAAL, Aqrobin AM, sebagian dari mereka diduga menggunakan visa kunjungan alih-alih izin kerja resmi, yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.
“Jika benar mereka bekerja menggunakan visa kunjungan, maka harus ada tindakan tegas. Bila terbukti ilegal, mereka harus dideportasi,” kata Aqrobin.
Surat terbuka DAAL telah ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk DPRD Provinsi dan Kabupaten, Polda, Kejati, Pengadilan Tinggi Lampung, Imigrasi, BPOM, dan Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Lebih jauh, Aqrobin menyebut ada dugaan konflik internal di tubuh manajemen PT. San Xiong Steel Indonesia, yang memperburuk situasi. Beberapa WNA disebut sebagai sisa dari manajemen lama yang tak jelas statusnya.
“Kami pertanyakan juga siapa yang membiarkan hal ini terjadi. Jika ada oknum instansi yang terlibat atau sengaja tutup mata, harus diberi sanksi sesuai hukum,” tegasnya.
Surat terbuka tersebut juga disertai bukti dokumentasi berupa foto-foto aktivitas pengolahan B2 oleh para WNA di area perusahaan yang memperkuat laporan keresahan warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. San Xiong Steel Indonesia maupun dinas terkait atas tudingan tersebut.***