DJADIN MEDIA– Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 akhirnya mulai berjalan, namun hanya khusus untuk DD yang bersifat earmark atau sudah ditetapkan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Sementara DD non earmark masih harus menunggu ketentuan resmi dari kementerian terkait.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, menjelaskan bahwa pencairan DD earmark ini mencakup program-program prioritas yang telah ditandai pusat, seperti program stunting, ketahanan pangan, dan beberapa program wajib lainnya. “Intinya, DD earmark ini adalah yang sudah diwajibkan pusat, sehingga dalam waktu dekat dana tersebut akan segera ditransfer ke rekening desa masing-masing,” ujar Olpin, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, mekanisme pencairan DD earmark sudah dibuka melalui sistem di Kementerian Keuangan, sehingga desa-desa penerima bisa segera memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi angin segar bagi desa-desa yang sebelumnya menunggu penyaluran karena sempat tertunda akibat regulasi pusat.
Namun, untuk Dana Desa non earmark, Olpin menegaskan bahwa pencairannya masih tertunda karena menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Sistem pencairannya belum dibuka, sehingga desa-desa penerima non earmark belum bisa melakukan penarikan atau penggunaan dana. “Penjelasan ini kami dapatkan langsung dari pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jadi untuk DD non earmark, kita masih menunggu sistem resmi dari pusat,” jelasnya.
Keterlambatan pencairan DD non earmark ini menjadi sorotan beberapa kepala desa yang berharap dana tersebut dapat segera tersedia untuk mendukung pembangunan dan program sosial di wilayahnya. Dengan pencairan DD earmark yang segera terlaksana, diharapkan sebagian kebutuhan prioritas desa tetap dapat berjalan, terutama untuk program-program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pencegahan stunting dan penguatan ketahanan pangan.
BPKAD Kabupaten Pringsewu menegaskan akan terus memantau perkembangan aturan pusat terkait DD non earmark agar penyaluran dapat segera dilakukan begitu sistem tersedia. Desa-desa pun diimbau untuk menyiapkan administrasi dan perencanaan penggunaan dana agar pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.***

