DJADIN MEDIA- Polemik operasional Sekolah Siger kini memasuki fase krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung membuka secara terbuka sejumlah persoalan fundamental terkait penggunaan dana hibah, status izin operasional, serta pemanfaatan aset negara yang digunakan sekolah tersebut. DPRD menegaskan, isu ini bukan sekadar perdebatan opini, melainkan menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas anggaran publik, dan perlindungan hak siswa.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul derasnya perhatian publik terhadap keberlangsungan Sekolah Siger yang dinilai berada di persimpangan regulasi pendidikan nasional.
DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan, Bukan Menghakimi
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan lembaganya tidak dalam posisi mencari kesalahan pihak tertentu. DPRD, kata dia, menjalankan mandat konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara, kebijakan pendidikan, dan penggunaan aset publik berjalan sesuai hukum.
“Kami tidak menghakimi. Kami mengawasi. Itu tugas DPRD. Uang rakyat, regulasi pendidikan, dan masa depan siswa harus berada dalam koridor hukum,” ujar Asroni kepada wartawan.
Menurutnya, polemik Sekolah Siger harus dilihat secara objektif dan berbasis dokumen resmi, bukan semata klaim atau pernyataan lisan.
Selisih Dana Hibah Jadi Alarm Awal
Salah satu titik krusial yang disoroti DPRD adalah perbedaan informasi mengenai besaran dana hibah yang diterima Sekolah Siger. Di ruang publik, mencuat dua angka berbeda, yakni Rp350 juta dan Rp700 juta.
Asroni menegaskan, perbedaan angka tersebut tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi verbal. DPRD hanya akan merujuk pada dokumen resmi negara, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan realisasi anggaran.
“Kalau Rp350 juta, dokumennya mana. Kalau Rp700 juta, dasar hukumnya apa. DPRD bekerja berdasarkan dokumen, bukan klaim sepihak,” tegasnya.
Bagi DPRD, kejelasan dana hibah bukan hanya soal nominal, tetapi menyangkut prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang rakyat.
Izin Operasional Masih Proses, Aktivitas Sekolah Sudah Berjalan
Persoalan berikutnya adalah status izin operasional sekolah. DPRD mencatat, hingga kini izin Sekolah Siger masih disebut dalam tahap proses, sementara kegiatan belajar-mengajar telah berlangsung lebih dari satu semester.
Asroni mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius, terutama bagi siswa.
“Yang paling harus dilindungi itu siswa. Jangan sampai di kemudian hari muncul masalah keabsahan ijazah atau hak-hak pendidikan mereka,” ujarnya.
DPRD menilai, praktik pendidikan tanpa kepastian izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum jangka panjang, baik bagi penyelenggara, pemerintah daerah, maupun peserta didik.
Pinjam Pakai Gedung Negara, Legal Belum Tentu Layak
Penggunaan gedung sekolah negeri melalui skema pinjam pakai juga menjadi perhatian DPRD. Meski diakui terdapat perjanjian administratif, DPRD menilai aspek kepatutan dan keadilan tetap harus diuji.
Asroni menyebut, DPRD akan mendalami beberapa aspek penting, antara lain apakah penggunaan gedung tersebut mengganggu fungsi utama sekolah negeri, apakah didahului kajian kebutuhan yang objektif, serta apakah berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset negara.
“Aset pendidikan milik negara itu milik publik. Penggunaannya tidak boleh serampangan, meskipun ada alasan sosial,” kata Asroni.
Misi Sosial Tidak Menghapus Kewajiban Taat Regulasi
DPRD mengapresiasi misi sosial Yayasan Siger yang menyasar Anak Tidak Sekolah (ATS). Namun, Asroni menegaskan bahwa niat baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
Menurutnya, regulasi justru hadir untuk melindungi semua pihak, termasuk siswa dan tenaga pendidik.
“Kalau aturan diabaikan, justru anak-anak yang paling dirugikan. Negara tidak boleh membiarkan praktik pendidikan berjalan di wilayah abu-abu,” ujarnya.
Isu Dugaan Main Mata, DPRD Tegaskan Sikap
Menanggapi isu dugaan adanya ‘main mata’ antara pihak sekolah dan pemerintah daerah, Asroni menegaskan DPRD tidak menuding secara personal. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap kebijakan publik.
Menurut DPRD, ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi syarat legal, maka pertanyaan terkait proses verifikasi, dasar pertimbangan, dan mekanisme pengawasan menjadi hal yang wajar.
“Kami mendukung akses pendidikan seluas-luasnya, tapi menolak praktik pendidikan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
DPRD mendorong seluruh proses perizinan diselesaikan secara cepat, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kebijakan setengah jalan hanya akan menimbulkan masalah baru. Yang dirugikan akhirnya siswa,” pungkas Asroni.***
