DJADIN MEDIA– Kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu kini memasuki tahap darurat lingkungan. Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung menyoroti serius permasalahan ini, menyusul penetapan status darurat sampah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 256 Tahun 2025. Kabupaten Pringsewu termasuk salah satu dari 272 kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan mengalami kedaruratan sampah, sebuah peringatan yang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Direktur LK 21 Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menegaskan bahwa kondisi pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bumi Ayu, sudah berada di titik kritis. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah kebersihan, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. “Kami melihat persoalan sampah di Pringsewu sudah melewati batas aman. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa meluas ke pencemaran air, tanah, dan udara,” kata Edy, Senin (3/11/2025).
Edy menjelaskan, salah satu penyebab utama darurat sampah adalah keterbatasan kapasitas TPA Bumi Ayu yang sudah tidak mampu menampung volume sampah harian. Selain itu, sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu masih terfragmentasi, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan akhir yang belum terintegrasi. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah rumah tangga.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh di TPA Bumi Ayu, menambah fasilitas pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan, serta mengaktifkan program bank sampah. Edukasi masyarakat soal daur ulang juga harus ditingkatkan agar volume sampah bisa dikendalikan dari sumbernya,” tambah Edy.
LK 21 menekankan bahwa status darurat sampah bukan hanya sekadar simbol atau peringatan formal, melainkan indikasi bahwa sistem pengelolaan saat ini sudah gagal melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dampak dari penumpukan sampah yang tidak terkendali bisa memicu banjir, pencemaran air tanah, penyebaran penyakit, dan degradasi kualitas udara.
Dalam kesempatan yang sama, Edy Karizal menyatakan kesiapan LK 21 untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas lingkungan, sektor swasta, dan masyarakat. “Kami siap memberikan pendampingan teknis, mulai dari manajemen TPA, pengolahan limbah berbasis teknologi, hingga program edukasi lingkungan. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Pringsewu bisa keluar dari status darurat jika ada komitmen bersama,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menempatkan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama. Dengan langkah cepat dan kolaboratif, Pringsewu diharapkan mampu memulihkan kualitas lingkungan, melindungi kesehatan warganya, serta membangun kesadaran kolektif untuk mewujudkan kabupaten yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.***

