• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, January 12, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Data Pribadi Diduga Bocor dan Mobil Disita Secara Paksa, Keluarga Korban Seret BCF ke Polda Lampung: “Semua Aturan Dilanggar!”

MeldabyMelda
November 14, 2025
in Daerah
0
Data Pribadi Diduga Bocor dan Mobil Disita Secara Paksa, Keluarga Korban Seret BCF ke Polda Lampung: “Semua Aturan Dilanggar!”

DJADIN MEDIA- Kasus penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero milik keluarga Ivin Aidiyan Firnandes memasuki babak baru yang lebih panas dan menjadi sorotan publik di Lampung. Setelah sebelumnya terjadi aksi perebutan mobil yang disebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, keluarga korban kini mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan kebocoran data pribadi serta pelanggaran prosedur penarikan agunan oleh pihak perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan menjerat empat pihak sekaligus: debt collector berinisial AS, dua pegawai internal BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Menurut penuturan Ivin Aidiyan Firnandes, peristiwa bermula pada Jumat, 26 September 2025, ketika mobil Pajero BE 88 NF yang digunakan suami kakaknya untuk pulang dari salat Jumat tiba-tiba dicegat sekelompok pria. Mereka mengaku sebagai petugas penagihan dari BCF, namun tidak menunjukkan surat tugas, dokumen kredit, ataupun legalitas penarikan.

“Mobil itu dicegat di kawasan Airan Raya. Tiba-tiba muncul beberapa pria yang tidak menunjukkan identitas jelas. Mereka memaksa mobil diserahkan, bahkan sempat terjadi cekcok,” ungkap Ivin.

Kericuhan berlanjut hingga keluarga dibawa ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan pihak BCF. Namun, pertemuan bersama perwakilan BCF bernama Ahmad Saidar justru membuat suasana semakin panas.

“Tidak ada solusi. Mereka tetap ngotot mobil harus dibawa. Saya malah diancam akan dilaporkan dengan pasal 480 KUHP. Ini jelas cara-cara intimidatif,” tegasnya.

Beberapa hari setelah insiden itu, Ivin dan keluarga dikagetkan dengan temuan baru yang membuat mereka terkejut: data pribadi kakaknya, NF, diduga telah disebarkan tanpa izin. Informasi sensitif seperti fotokopi KTP, data kredit, dan dokumen pembiayaan ditampilkan di sebuah acara yang digelar oleh debt collector.

“Kami mendapat bukti bahwa data pribadi kakak saya dibuka ke publik tanpa izin. Ini pelanggaran berat dan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Keluarga menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Pasal-pasal penting yang mereka sebutkan antara lain Pasal 19 tentang kerahasiaan data konsumen, Pasal 61 terkait pemberian kuasa, dan Pasal 64 mengenai tata cara penarikan agunan.

Ivin menjelaskan bahwa penarikan agunan menurut aturan hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme: penyerahan sukarela atau putusan pengadilan. Namun, mobil mereka justru diambil secara paksa oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan hukum.

“OJK sudah tegas melarang perusahaan pembiayaan memberi kuasa penarikan kepada pihak lain. Tapi yang terjadi, mereka melibatkan pihak ketiga dan membocorkan data pribadi. Semuanya sudah di luar batas,” ucapnya.

Tidak hanya soal regulasi, Ivin menyebut bahwa tindakan para pelaku telah merugikan keluarga secara psikologis maupun materiil. Ancaman, intimidasi, keributan di tempat umum, hingga penyalahgunaan data pribadi membuat mereka merasa tertekan dan tidak aman.

Dengan laporan polisi ini, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan yang jelas, tegas, dan tidak pandang bulu. Mereka juga meminta agar praktik-praktik penarikan paksa yang kerap merugikan konsumen segera diberantas.

“Kami ingin kasus ini jadi pembelajaran. Jangan ada lagi masyarakat yang diperlakukan seperti ini hanya karena ada keterlambatan pembayaran. Semua harus sesuai aturan. Konsumen punya hak yang dilindungi,” tutup Ivin.

Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara yang mencuri perhatian publik, terutama terkait perlindungan data pribadi dan regulasi ketat penagihan pembiayaan di Indonesia.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: BCF Lampungberita viral LampungDebt Collectorkasus hukum Lampungkebocoran data pribadikonsumen dirugikanOJKPajero BE 88 NFpenarikan paksa mobilPolda Lampung
Previous Post

Lapas Dharmasraya Gelar Aksi Donor Darah Besar-Besaran, Momentum Hari Bakti Pertama Kemenkumham Jadi Sorotan Publik

Next Post

Warga Padati Tasyakuran Golkar Lampung Selatan Usai Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Next Post
Warga Padati Tasyakuran Golkar Lampung Selatan Usai Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Warga Padati Tasyakuran Golkar Lampung Selatan Usai Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In