DJADIN MEDIA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan meminta Camat Palas segera menunjuk satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunan, menyusul kekosongan jabatan pasca dinonaktifkannya kepala desa sebelumnya, Isnaini bin (Alm) Sasmita.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PMD, Erdyansyah, SH, MM. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangunan.
Langkah penunjukan Pj Kades ini merupakan respons atas surat dari BPD Bangunan tertanggal 10 April 2025, yang menyampaikan informasi putusan perkara pidana No. 17/Pid.8/2025/PN.Tjk atas nama Isnaini, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.
Sementara itu, pada Senin, 26 Mei 2025, sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Bangunan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda. Mereka mendesak agar dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Isnaini diproses secara hukum.
“Kami sebelumnya sudah menanyakan ini ke Inspektorat, tapi dijelaskan bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. Karena itu, kami langsung datang ke sini,” ujar Dimas Roni, Ketua Forum, kepada Pantau Media Grup.
Dimas menyebut dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait dua kegiatan, yakni pembangunan los pasar desa senilai Rp127.875.000 dan penyertaan modal desa sebesar Rp90.000.000. “Totalnya lebih dari Rp200 juta,” ujarnya.
Senada, Zulkifli Zen, salah satu tokoh masyarakat Desa Bangunan, berharap kejaksaan segera memproses dugaan tersebut secara hukum.
“Kami hanya ingin kejelasan. Isnaini katanya sudah mengembalikan uang itu ke inspektorat, tapi tidak ada informasi resmi. Kami harap ini benar-benar diusut,” ucap Zulkifli.
Kendati belum teragendakan secara resmi, pihak kejaksaan meminta warga hadir kembali pada Rabu, 27 Mei 2025, untuk menyampaikan aduan secara formal. Masyarakat berharap langkah ini menjadi pintu masuk penegakan hukum yang adil dan transparan di desa mereka.***