DJADIN MEDIA- Kejahatan yang menimpa dua pelajar di Desa Tetaan, Lampung Selatan, akhirnya terbayar tuntas. Tim gabungan Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil meringkus pelaku utama berinisial WA (23) yang terkenal kejam. WA tidak hanya merampas motor dan ponsel, tetapi juga menganiaya korban secara brutal, bahkan menggunakan batu!
Jebakan Maut di Bawah Flyover
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Minggu malam (23/11/2025). Korban, RAAM (14) dan rekannya, yang sedang dalam perjalanan pulang dari bermain bulu tangkis, dihentikan oleh WA. Pelaku meminta diantar membeli tuak.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah menjelaskan, modus ini adalah awal dari rencana jahat. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke lokasi sepi di flyover Desa Tetaan. Di tempat itulah teror dimulai.
Pelaku memaksa dua remaja itu meminum minuman keras. Ketika korban menolak, WA langsung melancarkan serangan.
Dihajar, Diseret ke Sawah, Lalu Dilempar Batu!
Penganiayaan terjadi dalam beberapa tahap yang sangat brutal. WA memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Lalu, ia menyeret korban ke area persawahan, menjauh dari pandangan orang.
Puncak kekerasan terjadi saat pelaku mengambil batu dan melemparkannya ke kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek parah. Setelah korban tak berdaya dan terluka, pelaku merampas dua ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s) serta membawa kabur motor Honda Beat BE 6675 OC. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 Juta.
Pelaku Curas Ditangkap Bersama Barang Bukti Kunci
Berkat kesigapan Polsek Penengahan, WA berhasil diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu malam (26/11/2025). Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan.
Polisi berhasil mengamankan semua barang bukti, termasuk motor Honda Beat, dua unit ponsel korban, dan yang paling memberatkan, batu yang digunakan untuk melukai korban.
WA kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.***

