• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, December 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

DETIK-DETIK: Polisi Bongkar Aksi Sadis WA (23), Begal yang Aniaya Pelajar Hingga Luka Robek Kepala

MeldabyMelda
November 28, 2025
in Daerah
0
DETIK-DETIK: Polisi Bongkar Aksi Sadis WA (23), Begal yang Aniaya Pelajar Hingga Luka Robek Kepala

DJADIN MEDIA- Kejahatan yang menimpa dua pelajar di Desa Tetaan, Lampung Selatan, akhirnya terbayar tuntas. Tim gabungan Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil meringkus pelaku utama berinisial WA (23) yang terkenal kejam. WA tidak hanya merampas motor dan ponsel, tetapi juga menganiaya korban secara brutal, bahkan menggunakan batu!

Jebakan Maut di Bawah Flyover

Peristiwa mencekam ini terjadi pada Minggu malam (23/11/2025). Korban, RAAM (14) dan rekannya, yang sedang dalam perjalanan pulang dari bermain bulu tangkis, dihentikan oleh WA. Pelaku meminta diantar membeli tuak.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah menjelaskan, modus ini adalah awal dari rencana jahat. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke lokasi sepi di flyover Desa Tetaan. Di tempat itulah teror dimulai.

Pelaku memaksa dua remaja itu meminum minuman keras. Ketika korban menolak, WA langsung melancarkan serangan.

 Dihajar, Diseret ke Sawah, Lalu Dilempar Batu!

Penganiayaan terjadi dalam beberapa tahap yang sangat brutal. WA memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Lalu, ia menyeret korban ke area persawahan, menjauh dari pandangan orang.

Puncak kekerasan terjadi saat pelaku mengambil batu dan melemparkannya ke kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek parah. Setelah korban tak berdaya dan terluka, pelaku merampas dua ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s) serta membawa kabur motor Honda Beat BE 6675 OC. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 Juta.

 Pelaku Curas Ditangkap Bersama Barang Bukti Kunci

Berkat kesigapan Polsek Penengahan, WA berhasil diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu malam (26/11/2025). Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan.

Polisi berhasil mengamankan semua barang bukti, termasuk motor Honda Beat, dua unit ponsel korban, dan yang paling memberatkan, batu yang digunakan untuk melukai korban.

WA kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: begal lampung selatanbegal tetaanBerita Kriminal TerbaruCuraspasal 365 KUHPpenganiayaan pelajarpolisi tangkap pelaku curasTekab 308
Previous Post

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Next Post

Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Next Post
Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In