DJADIN MEDIA— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan industrial yang harmonis melalui dialog terbuka dengan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), berbagai serikat pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait ketenagakerjaan. Dialog ini digelar sebagai langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha di provinsi Lampung.
Kegiatan audiensi berlangsung di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (28/8/2025), yang dihadiri langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Audiensi ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk mendengar aspirasi, keluhan, serta masukan dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan sejumlah aspirasi strategis yang menjadi tuntutan utama mereka. Poin-poin tersebut meliputi penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, serta pelaksanaan desk ketenagakerjaan untuk memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran. Selain itu, MPBI juga menekankan perlunya reformasi pajak perburuhan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, serta RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. MPBI juga mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari perbaikan sistem pemilu 2029.
Dialog ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ajang pertukaran gagasan yang konstruktif. Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi buruh untuk memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan dapat menciptakan kondisi yang adil dan berkelanjutan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif. Achmad Saefulloh menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya buruh dan pengusaha, sehingga kebijakan yang diterapkan bersifat inklusif dan berpihak pada kepentingan bersama.
Kegiatan audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap dan pokok-pokok pikiran Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Lampung oleh Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Sulaiman Ibrahim, kepada pemerintah yang diwakili Staf Ahli Gubernur. Penyerahan dokumen ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk melanjutkan komunikasi dan kerjasama dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif dan pro-rakyat.
Dalam sesi penutup, Agus Nompitu menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti semua aspirasi yang masuk melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. “Kami memahami pentingnya menciptakan kesejahteraan bagi buruh tanpa mengabaikan kelangsungan usaha. Pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pembangunan ekonomi Lampung secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dialog ini menjadi tonggak penting dalam membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah, buruh, dan dunia usaha. Ke depan, Pemprov Lampung berencana melanjutkan pertemuan berkala dengan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan ketenagakerjaan serta mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang muncul.***