DJADIN MEDIA- Seorang warga bernama Rony, warga Kelurahan Sumur Batu, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Teluk Betung Selatan, Minggu, 28 Juli 2025. Insiden tersebut terjadi di lingkungan Gereja Pentakosta Agape, Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan.
Dalam laporan polisi LP/B/203/VII/2025/SPKT/POLSEK TELUK BETUNG SELATAN POLRESTA BANDAR LAMPUNG, korban menyebut dirinya dipukul oleh seorang pria yang diduga merupakan mahasiswa teologi.
Menurut Rony, ia datang ke gereja tersebut untuk meminta bantuan mediasi kepada pendeta atau gembala sidang terkait persoalan utang-piutang antara dirinya dan salah satu jemaat. Namun, pendeta yang hendak ditemui tidak berada di tempat.
“Saya sempat berdiskusi dengan pendeta lain, lalu terjadi perdebatan. Tiba-tiba, dari lantai atas, seorang pria turun dan langsung memukul saya,” ujar Rony saat memberikan keterangan.
Korban mengaku mengalami pukulan di beberapa bagian tubuh, mulai dari belakang kepala, bibir, hingga pipi, yang menyebabkan luka ringan dan memar. Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kronologi lengkap kejadian. Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap lidik (penyelidikan).***