DJADIN MEDIA – Komitmen jajaran Polres Pringsewu dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali ditegaskan dengan penahanan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.
Penahanan dilakukan usai konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
“Tersangka G disangkakan telah menyalahgunakan dana desa senilai hampir Rp500 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap AKBP Yunnus.
Kerugian Negara Nyaris Rp500 Juta
Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat perbuatan G mencapai Rp478.615.276. Sayangnya, hingga kini, pengembalian hanya senilai Rp10 juta, tanpa itikad baik dari tersangka untuk mengganti kerugian negara.
“Tersangka menggunakan dana desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan, laporan SPJ yang disampaikan tidak disertai bukti valid,” jelas AKP Johannes.
Modus: Mark-Up dan Kegiatan Fiktif
Dalam penyidikan, ditemukan berbagai modus korupsi yang dilakukan G, mulai dari mark-up anggaran, pengadaan fiktif perlengkapan posyandu, program stunting, hingga perawatan kendaraan dinas yang tak pernah terlaksana.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa G telah menjabat sebagai Kepala Pekon sejak 2012 dan masih aktif hingga penetapan tersangka. Selain dugaan korupsi, ia juga diketahui sempat menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi senilai Rp40 juta, meski kini surat tersebut telah ditebus kembali.
Komitmen Polri Tegakkan Transparansi
Kapolres Yunnus menegaskan, penanganan kasus ini adalah bentuk nyata bahwa Polri tak memberi ruang bagi pelaku korupsi, khususnya terhadap dana desa yang menjadi ujung tombak pembangunan di tingkat akar rumput.
“Kami tidak mentolerir penyalahgunaan dana yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut dan kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka G dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polres Pringsewu mengimbau seluruh kepala pekon dan pengelola dana desa untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.***