• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Video Jadi Petunjuk Awal, Pria di Pringsewu Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Siswi SMP

MeldabyMelda
June 18, 2025
in Daerah
0
Video Jadi Petunjuk Awal, Pria di Pringsewu Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Siswi SMP

DJADIN MEDIA – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan warga Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu setelah dilaporkan melakukan tindakan tak senonoh terhadap siswi SMP berusia 14 tahun.

RF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diamankan di rumahnya pada Selasa sore (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan. Ia bahkan mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di lingkungan sekolah korban. Video tersebut memperlihatkan adegan yang diduga mengandung unsur asusila dan melibatkan korban berinisial FSN.

“Pihak sekolah kemudian memanggil korban untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pendalaman, korban mengakui bahwa dirinya memang berada dalam video tersebut,” jelas AKP Johannes dalam keterangannya pada Rabu (18/6/2025).

Korban diketahui merupakan teman dekat RF, dan dugaan tindakan asusila tersebut disebut telah beberapa kali terjadi, dengan lokasi di area perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat.

Mengetahui peristiwa itu, pihak keluarga korban merasa terpukul dan segera melaporkannya ke Polres Pringsewu.

Kini, RF harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih jauh, AKP Johannes mengingatkan para remaja untuk bijak dalam menjalin hubungan dan berhati-hati dalam penggunaan teknologi digital.

“Remaja harus tahu batas dalam berinteraksi, apalagi jika melibatkan komunikasi pribadi atau pembuatan konten yang bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya terkait penggunaan media sosial dan gawai.

“Orangtua adalah benteng pertama perlindungan anak. Jangan anggap remeh perubahan sikap mereka. Ajarkan pentingnya menjaga diri dan bangun komunikasi terbuka,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama: keluarga, sekolah, dan lingkungan.

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #KejahatanSeksual#PerlindunganAnakHukumAnakKasusAsusilaPelecehanSeksualPolresPringsewupringsewu
Previous Post

PTBA Beri Bantuan Armada Angkutan Sampah

Next Post

Supendi Resmi Jabat Pj Kepala Desa Bangunan, Camat Palas Dorong Kepemimpinan Kolaboratif

Next Post
Supendi Resmi Jabat Pj Kepala Desa Bangunan, Camat Palas Dorong Kepemimpinan Kolaboratif

Supendi Resmi Jabat Pj Kepala Desa Bangunan, Camat Palas Dorong Kepemimpinan Kolaboratif

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In