DJADIN MEDIA— Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen oleh pemerintah pusat mendapat perhatian serius dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan petani, dinas menegaskan akan memperketat pengawasan di seluruh kios dan pengecer pupuk resmi di wilayah Pringsewu. Langkah ini disebut sebagai upaya menekan potensi kecurangan harga yang dikhawatirkan dapat merugikan petani.
PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pengecer yang kedapatan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, sanksi terberat berupa penutupan kios dapat langsung diterapkan.
“Bila ditemukan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah, kios bisa langsung ditutup. Kami tidak akan toleransi praktik yang merugikan petani,” ujar Maryanto, Senin, 17 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa petugas lapangan dari Dinas Pertanian secara rutin melakukan pengecekan langsung ke kios-kios resmi untuk memastikan harga sesuai kebijakan terbaru. Hingga kini, kata Maryanto, belum ada laporan terkait penyelewengan harga, namun pengawasan tetap akan diperketat mengingat potensi kecurangan bisa terjadi kapan saja.
Lebih jauh, Maryanto menegaskan bahwa alasan pengecer terkait stok lama yang masih menggunakan harga lama tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, distributor telah memastikan bahwa pupuk yang tersedia sekarang merupakan stok baru dengan harga yang sudah diturunkan.
“Kalau pengecer berdalih soal stok lama, itu tidak relevan. Distributor sudah menebus stok baru, jadi harga harus mengikuti kebijakan terbaru,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, memaparkan secara rinci jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga. Ia menyebut ada lima jenis pupuk yang diturunkan harganya sebesar 20 persen, dan perubahan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya produksi petani di tengah fluktuasi ekonomi.
Berikut daftar pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga:
1. Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg.
2. Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg.
3. Pupuk NPK khusus Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg.
4. Pupuk ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg.
5. Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg.
Sri Emalia menegaskan bahwa penurunan harga ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan dan menjaga stabilitas produksi pertanian, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada sektor pertanian sebagai sumber penghidupan utama.
“Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, kami berharap produktivitas petani meningkat dan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dinas Pertanian Pringsewu juga mengimbau para petani agar berani melapor apabila menemukan indikasi harga pupuk yang tidak sesuai ketentuan. Laporan masyarakat dinilai menjadi elemen penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berjalan di lapangan.
Langkah tegas yang dilakukan Dinas Pertanian diharapkan mampu memberi rasa aman bagi para petani, sekaligus mempersempit ruang gerak oknum pengecer yang berpotensi bermain harga. Upaya ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor pertanian di Kabupaten Pringsewu.***

