• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PMD Tanggamus Dituding Sembunyikan Data 57 Desa Penerima Insentif, Publik Minta Penjelasan

MeldabyMelda
October 26, 2025
in Daerah
0
Dinas PMD Tanggamus Dituding Sembunyikan Data 57 Desa Penerima Insentif, Publik Minta Penjelasan

DJADIN MEDIA– Dugaan ketertutupan informasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus kembali mencuat ke publik. Kali ini, lembaga pemerintah daerah tersebut diduga menahan data 57 desa penerima insentif Dana Desa dari Kementerian Keuangan RI. Praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan menilai, sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Menurut Hendri Adriansyah, seorang praktisi hukum yang sering mengadvokasi keterbukaan informasi, setiap badan publik wajib menampilkan data yang benar, jelas, dan dapat diakses masyarakat. “Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang, menutup-nutupi data penggunaan anggaran adalah tindakan yang sangat rawan disalahpahami masyarakat. Setiap penghalangan informasi publik merupakan potensi pelanggaran hukum,” tegas Hendri.

Hendri menekankan bahwa ketertutupan PMD Tanggamus bisa memicu spekulasi masyarakat tentang kemungkinan penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa. Padahal, transparansi dan partisipasi warga merupakan pilar utama dalam mewujudkan good governance. “Dana Desa dibiayai oleh rakyat. Jika pengelolaannya tidak transparan, masyarakat berhak bertanya dan menuntut penjelasan,” lanjutnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas mengatur bahwa setiap badan publik harus mengumumkan informasi secara berkala, serta menyediakan akses cepat, mudah, dan tepat bagi pihak yang membutuhkan. Hanya informasi yang bersifat rahasia negara, menyangkut keamanan nasional, atau data pribadi yang dapat dikecualikan.

Namun, menurut Hendri, praktik di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pejabat publik yang menganggap keterbukaan informasi sebagai ancaman, bukan kewajiban. “Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas. Ia menjadi fondasi pencegahan korupsi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah,” ujarnya.

Hendri menambahkan bahwa langkah hukum bisa ditempuh jika PMD tetap menutup akses data tersebut. Sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan informasi dipenuhi. “Ini bukan soal mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan dana publik digunakan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Keterbukaan adalah pintu pertama menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Hendri.

Sejumlah warga dan aktivis lokal menyatakan kekhawatirannya, terutama karena 57 desa penerima insentif Dana Desa ini belum diumumkan secara publik. Mereka menilai publik berhak mengetahui jumlah penerima, besaran insentif, serta tujuan alokasi dana untuk setiap desa. Ketidakjelasan informasi ini dikhawatirkan dapat memicu kecurigaan dan konflik sosial di tingkat desa.

Sementara itu, pihak PMD Tanggamus hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penutupan data ini. Masyarakat berharap adanya klarifikasi segera, mengingat transparansi menjadi syarat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #tanggamusDanaDesaKeterbukaanInformasiPMDTanggamusTransparansiAnggaran
Previous Post

LPPL Radio DBFM Lampung Selatan Angkat Isu Bullying dalam Ruang Dialog, Kejari Tegaskan Pentingnya Edukasi Hukum Sejak Dini

Next Post

Anak Sekolah Jadi Korban, Aset Negara Dipinjamkan: Skandal Pendidikan Bandar Lampung Mengemuka

Next Post
Anak Sekolah Jadi Korban, Aset Negara Dipinjamkan: Skandal Pendidikan Bandar Lampung Mengemuka

Anak Sekolah Jadi Korban, Aset Negara Dipinjamkan: Skandal Pendidikan Bandar Lampung Mengemuka

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In