• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, January 19, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinilai Langgar Etika Pribadi, Heti Friskatati Dapat Teguran dari BK DPRD

MeldabyMelda
January 15, 2026
in Daerah
0
Dinilai Langgar Etika Pribadi, Heti Friskatati Dapat Teguran dari BK DPRD

DJADIN MEDIA- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD, Heti Friskatati. Putusan ini diambil setelah BK menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik yang berdampak pada martabat lembaga legislatif, meski tidak mengandung unsur pidana maupun pelanggaran hukum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjaga etika, moral, dan kehormatan wakil rakyat di tengah sorotan publik terhadap perilaku pejabat negara.

Putusan BK Dibacakan dalam Rapat Resmi

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa keputusan sanksi diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026. Putusan resmi kemudian dibacakan dalam forum terbuka pada Kamis, 15 Januari 2026.

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD Kota Bandar Lampung,” ujar Yuhadi saat membacakan amar putusan.

BK menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Heti Friskatati tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, namun masuk kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada citra kelembagaan DPRD.

Aktivitas Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Kelembagaan

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan mengatasnamakan pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Padahal, setiap wakil rakyat yang terlibat dalam penyelesaian persoalan publik wajib mengikuti prosedur administrasi, mekanisme kelembagaan, serta koridor etika yang telah diatur dalam kode etik DPRD.

BK berpandangan bahwa tindakan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta dapat mencederai marwah lembaga legislatif.

Pertimbangan yang Meringankan

Meski menjatuhkan sanksi, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang bersifat meringankan. Salah satunya, Heti Friskatati tercatat belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya selama menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, BK menilai teradu memiliki inisiatif tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya, meskipun caranya dinilai tidak tepat secara etika kelembagaan.

“Ini menjadi pembelajaran agar ke depan setiap anggota DPRD lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas,” kata Yuhadi.

Sanksi Teguran Tertulis

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 serta ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD Kota Bandar Lampung, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Heti Friskatati.

Sanksi tersebut bersifat administratif dan bertujuan sebagai peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Putusan BK ditandatangani oleh Ketua BK Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.

Hasil Putusan Disampaikan ke Pimpinan DPRD

Selanjutnya, hasil putusan BK DPRD Kota Bandar Lampung akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BK menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus memastikan setiap anggota DPRD menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara profesional dan berintegritas.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Badan Kehormatan DPRDBK DPRD Bandar LampungDPRD Bandar LampungHeti Friskatatikode etik DPRDpelanggaran etik DPRDsanksi DPRD
Previous Post

Dana Pelatihan Pendidikan Rp10 Miliar Disdikbud Bandar Lampung Diduga Tak Tepat Sasaran

Next Post

Jaga Marwah Organisasi, Adi Kurniawan Resmi Nahkodai DK PWI Lampung

Next Post
Jaga Marwah Organisasi, Adi Kurniawan Resmi Nahkodai DK PWI Lampung

Jaga Marwah Organisasi, Adi Kurniawan Resmi Nahkodai DK PWI Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In