• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 31, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Disdikbud Lampung Keluarkan Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Ruang Ekspresi Generasi Muda Dipertanyakan

MeldabyMelda
August 30, 2025
in Daerah
0
Disdikbud Lampung Keluarkan Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Ruang Ekspresi Generasi Muda Dipertanyakan

DJADIN MEDIA — Di tengah gelombang aksi demonstrasi yang melanda sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Surakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025, Provinsi Lampung mencuri perhatian dengan kebijakan kontroversial dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomar Amirico, mengedarkan surat imbauan yang menegaskan larangan bagi siswa untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Surat imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, dengan instruksi tegas agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan demonstrasi dalam bentuk apa pun. Tidak hanya larangan turun ke jalan, surat itu juga melarang siswa mengekspresikan aspirasi mereka melalui platform digital.

Isi instruksi Disdikbud Lampung mencakup beberapa poin utama:

1. Menginstruksikan seluruh peserta didik untuk menjauhi segala bentuk kegiatan demonstrasi, baik secara fisik maupun di media sosial;
2. Melakukan pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah agar siswa tetap fokus pada kegiatan pembelajaran dan menjauhi aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum;
3. Berkoordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memastikan keberadaan dan aktivitas putra-putrinya, baik selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah;
4. Berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini;
5. Melaporkan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung apabila terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam demonstrasi, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi. Banyak pihak menilai bahwa larangan tersebut berpotensi menekan ruang ekspresi generasi muda. Alih-alih membimbing siswa untuk memahami dan berpartisipasi dalam demokrasi secara sehat, kebijakan ini justru membatasi kemampuan mereka untuk menyampaikan pendapat kritis mengenai persoalan bangsa.

Ironisnya, larangan ini juga meluas ke ranah digital, tempat siswa saat ini sering menyalurkan aspirasi mereka. Padahal, kebebasan berpendapat melalui media sosial dijamin oleh konstitusi, selama dilakukan secara bertanggung jawab. Langkah Disdikbud ini dipandang sebagai upaya “menghalau gelombang demonstrasi” di Provinsi Lampung, seakan wilayah ini harus steril dari suara kritis anak muda.

Kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar tentang batasan demokrasi di institusi pendidikan. Apakah pemerintah daerah takut terhadap potensi kritik yang muncul dari kalangan pelajar? Atau apakah langkah ini menunjukkan kecenderungan mempersempit ruang demokrasi sejak dini di bangku sekolah?

Sejumlah pengamat pendidikan dan hak anak menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat untuk mendidik generasi muda agar kritis, kreatif, dan mampu menyampaikan pendapat dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Melarang keterlibatan mereka sepenuhnya justru bisa menimbulkan efek sebaliknya, yaitu generasi yang pasif dan takut bersuara.

Langkah Disdikbud Lampung ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meninjau ulang kebijakan yang membatasi kebebasan siswa, agar pendidikan tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pembentukan karakter demokratis yang sehat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #pendidikanDemonstrasihak asasiLampungsiswa
Previous Post

Jalan Umbar–Putih Doh Resmi Rampung, Warga Tanggamus Nikmati Akses Jalan Lebih Lancar dan Aman

Next Post

Guru Sebagai “Beban Negara”: Diskusi FP3 Lampung Soroti Tantangan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

Next Post
Guru Sebagai “Beban Negara”: Diskusi FP3 Lampung Soroti Tantangan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

Guru Sebagai “Beban Negara”: Diskusi FP3 Lampung Soroti Tantangan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In