DJADIN MEDIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan pendataan informasi dan sarana hubungan industrial serta jaminan sosial tenaga kerja, termasuk pengupahan dan program hubungan industrial. Acara yang berlangsung di aula setempat pada Kamis, 11 Desember 2025 ini diikuti sekitar 40 peserta, yang merupakan utusan dari berbagai perusahaan di wilayah Pringsewu.
Kegiatan ini dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah, Hendrid SE, yang mewakili Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas. Dalam sambutannya, Hendrid menekankan pentingnya pemahaman hubungan industrial tidak hanya terbatas pada interaksi antara pekerja dan pengusaha. “Seiring perkembangan zaman, hubungan industrial kini juga melibatkan pemerintah sebagai komponen penting untuk memperkuat tatanan ketenagakerjaan nasional,” ujarnya.
Hendrid menambahkan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, peraturan perundang-undangan seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi landasan dalam menjaga hak-hak pekerja dan menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara adil.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Disnaker Provinsi Lampung, Sariyo S. Sos., dan Yustinus Dyan Widyatmoko, yang memberikan materi seputar peraturan ketenagakerjaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta strategi pengembangan hubungan industrial yang harmonis. Narasumber menekankan bahwa hubungan industrial yang baik adalah kunci terciptanya ketenangan kerja, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Pringsewu, Eko Turyono, menyatakan tujuan kegiatan ini adalah membangun kesadaran dan pemahaman perusahaan terhadap hak dan kewajiban pekerja, termasuk pentingnya komunikasi yang baik antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. “Dengan pemahaman yang menyeluruh, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sehingga mendukung produktivitas perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.
Selain itu, pendataan yang dilakukan selama kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh data terkini mengenai kondisi ketenagakerjaan di Pringsewu, termasuk cakupan jaminan sosial dan sistem pengupahan. Data ini nantinya akan digunakan sebagai bahan perencanaan kebijakan pemerintah daerah dan strategi pengawasan hubungan industrial yang lebih efektif.
Dengan kegiatan ini, Disnakertrans Pringsewu berupaya memperkuat sinergi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.***

