• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, January 11, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

MeldabyMelda
January 8, 2026
in Daerah
0
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

DJADIN MEDIA– Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan legalitas administrasi perizinan dan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini terkait laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 yang menyoroti penggunaan aset pemerintah oleh institusi pendidikan swasta.

Pemanggilan ini menarik perhatian publik karena menyangkut aset negara berupa tanah, bangunan, dan sarana prasarana SMP Negeri yang digunakan sebagai lokasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) oleh SMA swasta Siger. Dugaan ini memunculkan pertanyaan soal legalitas perizinan dan transparansi penggunaan aset pemerintah, yang harus dipastikan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.

Klarifikasi Pihak SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung

Salah satu guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan pribadi, mengatakan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala SMA Siger hanya untuk memberikan klarifikasi mengenai administrasi perizinan.

“Iya, bulan lalu kami dipanggil untuk klarifikasi di Polda Lampung. Yang datang saya bersama ibu …,” ujarnya saat tim liputan mengonfirmasi terkait Smartboard di SMA Swasta Siger 1 dan 2 pada Kamis, 8 Januari 2026.

Guru tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada legalitas administrasi dan perizinan. Ia menunjukkan dokumen yang dibawa, seperti surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, serta akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

“Kami hanya diminta klarifikasi, jadi tidak ada pemeriksaan yang lebih lanjut,” tambahnya.

Pemanggilan Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung

Abdullah Sani, pelapor dugaan pinjam pakai aset negara, mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait pinjam pakai aset pemerintah kota, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas SMP Negeri yang digunakan SMA Siger untuk KBM.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai pemanggilan ini. Upaya tim liputan untuk menghubungi penyidik melalui nomor WhatsApp yang diberikan Abdullah Sani belum berhasil mendapatkan tanggapan. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga belum memberikan klarifikasi terkait kabar pemanggilan ini.

Permohonan Klarifikasi Terhalang Meja Resepsionis

Upaya meminta klarifikasi di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terhenti di meja resepsionis. Staf resepsionis yang mengaku bernama Arya mengatakan bahwa permintaan klarifikasi akan disampaikan ke pihak berwenang dan meminta tim liputan datang dengan surat permohonan resmi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan informasi publik, karena menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat 3, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Kasus ini berkaitan dengan aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN, sehingga publik berhak mendapatkan transparansi terkait penggunaan aset tersebut.

Dampak Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Penggunaan aset negara untuk kepentingan swasta tanpa kejelasan administrasi dan perizinan menimbulkan risiko hukum dan pertanggungjawaban publik. Dugaan pinjam pakai aset ini menjadi sorotan karena menyangkut fasilitas pendidikan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan siswa SMP Negeri. Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci agar tidak terjadi penyalahgunaan aset publik.

Pihak berwenang, termasuk Ditreskrimsus Polda Lampung dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa penggunaan aset negara berlangsung sesuai prosedur. Publik menuntut kepastian hukum dan transparansi agar kepercayaan terhadap pengelolaan aset negara tetap terjaga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dinas Pendidikan Kota Bandar LampungDitreskrimsus Polda LampungPinjam Pakai Aset Negarasekolah sigerSMA SIGERSMA Swasta Siger Bandar LampungTransparansi Aset Pemerintah
Previous Post

Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Next Post

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Menggunakan KUHP Baru

Next Post
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Menggunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Menggunakan KUHP Baru

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In