DJADIN MEDIA- Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini muncul setelah laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025, yang menyoroti legalitas administrasi perizinan dan pemanfaatan aset pemerintah di sekolah tersebut.
Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi
Salah seorang guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala Sekolah hanya untuk memberikan klarifikasi administrasi.
“Iya, kami dipanggil pada bulan lalu. Saya lupa tanggal pastinya. Yang datang saya bersama ibu …,” katanya saat tim liputan mengonfirmasi perihal fasilitas Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Guru tersebut menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terbatas pada legalitas administrasi perizinan. “Kami hanya diminta klarifikasi, dan membawa surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, serta akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Juga Dipanggil
Abdullah Sani mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait penggunaan aset pemerintah, termasuk tanah, bangunan, dan sarana prasarana SMP Negeri yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di SMA Siger.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani juga belum membuahkan jawaban.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan ini.
Permohonan Klarifikasi Tertahan di Resepsionis
Saat tim liputan mengajukan permohonan klarifikasi secara langsung, staf resepsionis bernama Arya menyatakan bahwa permintaan tersebut akan disampaikan ke pihak berwenang. Arya menambahkan bahwa surat permohonan resmi perlu dibawa agar bisa diproses lebih lanjut.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Berdasarkan hukum ini, Dinas Pendidikan diharapkan lebih fleksibel dalam memenuhi permintaan klarifikasi, khususnya yang menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.***

