DJADIN MEDIA– Dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah industri di Desa Margo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara, memicu respons serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara. Namun, di tengah proses investigasi, pihak perusahaan yang diduga sebagai pelaku justru memilih diam.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Utara, Juliansyah Imron, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan akan segera mengambil langkah lanjutan sesuai arahan pimpinan.
“Kami sudah turun ke lokasi dan akan menindaklanjuti setelah mendapat petunjuk dari Kepala DLH,” ujarnya saat ditemui pada Rabu, 25 Juni 2025.
Perusahaan Diduga Tidak Transparan
Perusahaan yang disebut dalam laporan warga, PT Samudra Intan Perkasa, enggan memberikan pernyataan saat dikonfirmasi awak media. Tak satu pun dari pihak manajemen bersedia diwawancarai atau menjelaskan soal aktivitas pembuangan limbah yang menuai keluhan masyarakat.
Sikap tertutup ini justru menambah kekhawatiran publik, terlebih sejumlah warga melaporkan bau menyengat dan perubahan warna aliran sungai yang melintasi area pemukiman.
DLH Siap Tindak Sesuai Prosedur
DLH menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami terus memantau dan akan menindak sesuai ketentuan apabila ada pelanggaran. Keselamatan lingkungan adalah prioritas,” tegas Juliansyah.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di tahap investigasi. Mereka mendesak adanya penindakan nyata agar kualitas lingkungan tetap terjaga dan tidak menjadi korban kelalaian industri.***