• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

DLH Dalami Dugaan Pencemaran Limbah di Lampung Utara, Pihak Perusahaan Bungkam

MeldabyMelda
June 26, 2025
in Daerah
0
DLH Dalami Dugaan Pencemaran Limbah di Lampung Utara, Pihak Perusahaan Bungkam

DJADIN MEDIA– Dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah industri di Desa Margo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara, memicu respons serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara. Namun, di tengah proses investigasi, pihak perusahaan yang diduga sebagai pelaku justru memilih diam.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Utara, Juliansyah Imron, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan akan segera mengambil langkah lanjutan sesuai arahan pimpinan.

“Kami sudah turun ke lokasi dan akan menindaklanjuti setelah mendapat petunjuk dari Kepala DLH,” ujarnya saat ditemui pada Rabu, 25 Juni 2025.


Perusahaan Diduga Tidak Transparan

Perusahaan yang disebut dalam laporan warga, PT Samudra Intan Perkasa, enggan memberikan pernyataan saat dikonfirmasi awak media. Tak satu pun dari pihak manajemen bersedia diwawancarai atau menjelaskan soal aktivitas pembuangan limbah yang menuai keluhan masyarakat.

Sikap tertutup ini justru menambah kekhawatiran publik, terlebih sejumlah warga melaporkan bau menyengat dan perubahan warna aliran sungai yang melintasi area pemukiman.


DLH Siap Tindak Sesuai Prosedur

DLH menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami terus memantau dan akan menindak sesuai ketentuan apabila ada pelanggaran. Keselamatan lingkungan adalah prioritas,” tegas Juliansyah.


Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di tahap investigasi. Mereka mendesak adanya penindakan nyata agar kualitas lingkungan tetap terjaga dan tidak menjadi korban kelalaian industri.***


Source: Iwan Eka Saputra
Tags: DLHLampungUtaraKotabumiUtaraKrisisEkologiLimbahPabrikPencemaranLingkungan
Previous Post

Dewan Wisata: Jalan Rusak Biarin, Yang Penting Fotoan di Jogja!

Next Post

Isu Pemotongan Gaji Mereda, Malut United Maafkan Imran Nahumarury — Yeyen Tumena Terancam Jalur Hukum

Next Post
Isu Pemotongan Gaji Mereda, Malut United Maafkan Imran Nahumarury — Yeyen Tumena Terancam Jalur Hukum

Isu Pemotongan Gaji Mereda, Malut United Maafkan Imran Nahumarury — Yeyen Tumena Terancam Jalur Hukum

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In