DJADIN MEDIA- Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung dipastikan bukan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kepastian ini diperoleh setelah tim liputan Lampung Insider mengakses akta notaris yayasan pada Kamis, 8 Januari 2026. Akta notaris yang sah per 31 Juli 2025 itu menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak memberikan kuasa pendirian yayasan kepada PNS yang terlibat.
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan
Dalam dokumen akta notaris, disebutkan bahwa Eka Afriana, PNS dan Asisten Pemerintahan Kota Bandar Lampung, tidak menerima mandat dari Pemkot untuk mendirikan yayasan. Eka Afriana, yang juga saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana dan menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), hanya diberikan amanah untuk bergabung dalam kepengurusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
“Status hukum saya sah karena saya mendapatkan izin tertulis dari atasan untuk bergabung dalam yayasan,” kata Eka, merujuk pada surat izin bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang dilekatkan dalam minuta akta notaris. Izin ini memenuhi persyaratan administratif bagi seorang PNS untuk terlibat dalam pengurusan yayasan.
Satria Utama, yang tercatat sebagai Sekretaris Yayasan, juga hanya menerima amanah dari atasannya di Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk ikut mengurus yayasan. Akta notaris secara tegas menegaskan bahwa tidak ada dokumen atau pernyataan yang menyebut Pemkot memberikan kuasa kepada kedua PNS tersebut untuk mendirikan yayasan. Hal ini menegaskan secara hukum bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda berdiri secara independen dari Pemkot.
Akses Informasi Publik di Disdikbud Bandar Lampung Terhalang
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung maupun pihak berwenang lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai status yayasan. Tim liputan yang mendatangi kantor institusi sosial pendidikan ini terhalang oleh resepsionis. Arya, staf resepsionis, meminta tim liputan untuk mengirimkan surat permohonan resmi dan meninggalkan nomor telepon aktif agar dapat diteruskan ke atasan.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Dengan dasar hukum tersebut, Disdikbud diharapkan lebih responsif dalam memenuhi permintaan klarifikasi, terutama terkait aset dan dana yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Dana dan Tanggung Jawab Pemkot dalam SMA Siger
Selain status hukum yayasan, aliran dana untuk SMA Siger menjadi sorotan. Eva Dwiana menegaskan bahwa pendanaan sekolah swasta ini tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penggunaan dana publik dan transparansi aliran dana ke yayasan yang tidak dimiliki pemerintah.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada Rabu, 10 Desember 2025, mengungkap kekhawatirannya. Ia menyoroti kemungkinan adanya dana hibah mengalir ke sekolah yang belum terdaftar di Dapodik Kemendikbud RI. “Ini menjadi penting untuk diawasi agar dana publik digunakan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Dengan akta notaris yang menegaskan status independen yayasan dan pengawasan terbatas dari Pemkot, publik menuntut keterbukaan informasi dan kejelasan regulasi terkait pengelolaan aset dan dana negara di sekolah swasta. Dugaan ketidaksesuaian administrasi dan potensi penggunaan dana publik menjadi perhatian bagi penggiat publik dan pihak legislatif di Lampung.***

