DJADIN MEDIA— Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, memberikan apresiasi terhadap komitmen Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif, cepat, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Hal ini disampaikan Wamen Purwadi dalam kunjungan kerja ke Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 24 Juli 2025. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan hanya jargon, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Kita ingin memastikan bahwa reformasi birokrasi di Lampung berjalan nyata dan berdampak luas. Inti dari pelayanan publik adalah ketulusan melayani dan kecepatan dalam merespons,” ujar Wamen Purwadi.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan dan pemanfaatan digitalisasi, termasuk optimalisasi Mall Pelayanan Publik (MPP) di seluruh kabupaten/kota. “Mall pelayanan publik harus dimanfaatkan maksimal agar masyarakat bisa mengakses semua layanan di satu tempat dengan mudah dan cepat,” tambahnya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik kedatangan Wamen PANRB sebagai penyemangat untuk terus berbenah. Menurutnya, tantangan pelayanan publik semakin kompleks, terutama dengan jumlah penduduk Lampung yang mencapai 9,4 juta jiwa dan sekitar 19.000 personel ASN, mayoritas dari sektor pendidikan.
Gubernur menyoroti pentingnya membangun persepsi positif masyarakat terhadap pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan menjadi cermin kehadiran negara. “Kalau pelayanan berbelit dan tidak memudahkan, maka yang muncul adalah persepsi negatif. Itu yang ingin kami ubah,” tegasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Lampung meluncurkan berbagai terobosan, termasuk pembentukan Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan (P4) di DPMPTSP, serta peluncuran aplikasi Lampung In sebagai kanal aduan digital masyarakat. Aplikasi ini dilengkapi sistem pemantauan dan sanksi bagi operator maupun OPD yang tidak merespons aduan tepat waktu.
“Sanksinya jelas. Jika dalam 24 jam aduan tidak ditindaklanjuti oleh operator, akan ada punishment. Begitu pula bagi OPD yang tak bergerak dalam 3×24 jam,” terang Gubernur Mirza.
Hingga kini, 12 Mal Pelayanan Publik telah beroperasi di berbagai kabupaten/kota. Gubernur menargetkan digitalisasi menyeluruh untuk memperluas jangkauan dan mengatasi kendala geografis pelayanan.
Lampung saat ini menempati peringkat ke-12 dari 33 provinsi dalam evaluasi pelayanan publik nasional berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 659 Tahun 2024. Namun, Gubernur menegaskan bahwa pencapaian ini bukan tujuan akhir.
“Target kita jelas: Lampung harus naik kelas dan menjadi provinsi dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia. Tapi ini hanya mungkin dicapai jika kita bekerja bersama, pusat dan daerah saling menguatkan,” pungkasnya.***