DJADIN MEDIA— Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Mas Bagus Wicaksono, bersama Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu, H. Marwansyah, melakukan kunjungan resmi ke Loket Pelayanan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Rabu (9/7/2025).
Keduanya disambut oleh Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, dalam kunjungan yang menjadi bagian dari tindak lanjut pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kolaborasi Tiga Lembaga, Wujud Nyata Kepastian Hukum Wakaf
Tim Terpadu ini merupakan inisiatif lintas institusi: Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan BPN Pringsewu—yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf demi memberi kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset umat.
Kunjungan difokuskan pada pengecekan langsung pelayanan di Loket 5, yang menjadi titik layanan utama untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf.
Imbauan: Masyarakat Harus Aktif Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam keterangannya, para pimpinan lembaga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf milik keluarga atau yayasan agar mendapatkan legalitas yang kuat.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tapi juga bentuk perlindungan atas aset umat untuk jangka panjang,” ujar Kepala Kejari Pringsewu.
Pelayanan Wakaf Lebih Dekat dan Efisien
Dengan adanya loket khusus pelayanan wakaf di Kantor Pertanahan, masyarakat kini bisa lebih mudah dalam mengurus dokumen tanah wakaf tanpa harus melewati birokrasi berbelit.
Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang bertumpu pada keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan umat.
Diharapkan, kolaborasi ini tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung program wakaf produktif di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Dengan kepastian hukum, tanah wakaf bisa dikelola lebih baik, memberikan manfaat berkelanjutan bagi pendidikan, ibadah, dan kesejahteraan umat,” tutup Kepala BPN Pringsewu.***