DJADIN MEDIA– Dalam semangat kebersamaan dan penguatan sinergi, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Lampung Tengah menggelar acara Halal Bihalal dan silaturahmi bersama jajaran pengurus inti. Kegiatan ini berlangsung di kediaman salah satu pengurus, tepatnya di Perumahan Koperasi Karyawan (KOPKAR) Dwi Karya, BTN Jalan Lintas Sumatera KM 77 Terbanggi Besar.
Acara ini digelar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H serta membahas strategi dan program kerja bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah Lampung Tengah. Ketua DPD AGPAII Lampung Tengah, Tuti Alwiyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi forum untuk menampung aspirasi dan mencarikan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi guru PAI.
“Kegiatan ini adalah momentum untuk mempererat ukhuwah serta menyalurkan aspirasi para guru PAI. Selain itu, kami juga membahas langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam di bawah naungan AGPAII Lampung Tengah,” ujar Tuti Alwiyah.
Advokasi Tunjangan dan Kuota P3K
Dalam kesempatan ini, DPD AGPAII juga menyoroti pentingnya upaya advokasi kepada pemerintah daerah terkait anggaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru PAI. Selain itu, mereka mendorong kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG serta Gaji ke-13 bagi guru PAI yang berstatus ASN, baik PNS maupun P3K, yang selama ini masih menghadapi ketimpangan kebijakan dibandingkan dengan guru mata pelajaran umum.
“Tunjangan THR TPG dan Gaji ke-13 TPG bagi guru PAI masih belum jelas. Ada tarik ulur antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang saling lempar tanggung jawab. Kami sudah bersurat ke Bupati dan DPRD Lampung Tengah, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kemenag setempat, agar ada solusi konkret,” tegasnya.
Selain itu, DPD AGPAII Lampung Tengah juga meminta agar kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga pendidik agama Islam dapat ditambah. Pasalnya, pada tahun sebelumnya jumlah kuota yang disediakan sangat terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan di lapangan.
Kesetaraan Hak bagi Guru PAI
AGPAII Lampung Tengah menegaskan bahwa guru PAI memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru mata pelajaran umum dalam mencerdaskan anak bangsa. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada ketimpangan dalam hal kesejahteraan maupun tunjangan.
“Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, tidak ada pembedaan antara guru agama dan guru umum. Keduanya sama-sama memiliki peran strategis dalam pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan dan kebijakan tunjangan,” pungkas Tuti Alwiyah.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan perjuangan AGPAII Lampung Tengah dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru PAI bisa membuahkan hasil nyata, serta meningkatkan mutu pendidikan agama Islam di wilayah tersebut.***